SERANG, RUBRIKBANTEN – Polres Serang resmi meluncurkan sistem layanan baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sepenuhnya berbasis digital. Mulai awal November 2025, masyarakat di wilayah hukum Polres Serang wajib melakukan seluruh proses pendaftaran SKCK secara online melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru (SKCK Full Online).
Langkah ini menandai babak baru modernisasi layanan publik di lingkungan Polri, sejalan dengan instruksi langsung dari Baintelkam Polri melalui Surat Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025 tentang penerapan sistem SKCK Full Online di seluruh jajaran kepolisian.
Kaur Pelayanan dan Administrasi Masyarakat (Yanmin) Sat Intelkam Polres Serang, Aipda Deriyanto, menjelaskan bahwa sistem ini dibuat untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi bagi masyarakat.
“Masyarakat kini tidak lagi perlu datang dan antre secara manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan melalui aplikasi Super App Polri, baik di Android maupun iOS,” jelas Deriyanto.
Pemohon cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan pas foto berlatar merah, sesuai ketentuan yang telah diatur.
Selain mempermudah proses administrasi, sistem digital ini juga terintegrasi langsung dengan database Dukcapil, sehingga data pemohon dapat diverifikasi secara otomatis.
“Pemohon cukup registrasi, melakukan verifikasi, lalu membayar biaya PNBP melalui rekening resmi BRI virtual account. Semua prosesnya cepat dan transparan,” tambah Deriyanto.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saepul Sani, menyebut penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis Polri menuju pelayanan publik yang modern, efisien, dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK langsung terekam di pusat data Polri. Pembayaran juga masuk ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Polri,” ungkap Saepul.
Meski sudah serba digital, Polres Serang tetap menyiapkan personel khusus di ruang pelayanan SKCK untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan teknis dalam penggunaan aplikasi.
“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan, terutama bagi warga yang belum terbiasa dengan aplikasi digital. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegas Saepul.
Dengan diterapkannya SKCK Full Online ini, diharapkan pelayanan di Polres Serang semakin cepat, efisien, dan bebas dari pungutan liar (pungli), sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima berbasis teknologi kepada masyarakat.















