Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Tangerang, Korban Alami Hidung Patah

411
×

Polisi Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Tangerang, Korban Alami Hidung Patah

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi brutal geng motor kembali menggemparkan wilayah Tangerang. Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, berhasil membekuk empat pelaku kejahatan sadis yang tergabung dalam geng motor bernama Zombi 08. Keempat tersangka tersebut adalah MR (19), MF (20), AA (17), dan AF, yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil rampasan.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan serangkaian aksi begal sepeda motor di sejumlah wilayah, seperti Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

“Para pelaku ini adalah anggota geng motor Zombi 08 yang kerap melakukan pembegalan di lokasi-lokasi sepi. Mereka membawa senjata tajam seperti celurit dan golok, dan tak segan melukai korbannya,” terang Syamsul.

Tercatat, tiga laporan polisi masuk di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis dengan modus yang sama. Satu laporan lainnya telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg. Dalam setiap aksinya, pelaku menunjukkan kekerasan ekstrem. Pada 2 April lalu di Sindang Jaya, seorang korban mengalami luka sobek parah di hidung akibat sabetan parang. “Korban mengalami patah tulang hidung dan saat ini masih menjalani perawatan medis,” tambahnya.

Baca juga:  Robinsar Siap Dikritik, Walikota Cilegon Tegaskan Transparansi dan Akses Informasi Tanpa Diskriminasi

AKP Syamsul menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut. MR bertugas membawa senjata tajam dan melakukan serangan, MF menjadi joki setelah berhasil merampas motor, sementara AA adalah joki saat mereka mencari korban. Adapun AF bertugas menjual motor curian kepada pihak ketiga yang masih dalam penyelidikan polisi.

Sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp6 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kegiatan tidak bermanfaat oleh para pelaku.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 12 tahun penjara.

“Ini menjadi peringatan keras bagi geng motor lain yang mencoba membuat resah masyarakat. Kami tidak akan segan menindak tegas,” tegas Kapolsek. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten