Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar Jaringan Ganja 3 Kg! Dua Kurir Ditangkap, Ungkap Modus Instagram hingga Titip Sebar

213
×

Polda Banten Bongkar Jaringan Ganja 3 Kg! Dua Kurir Ditangkap, Ungkap Modus Instagram hingga Titip Sebar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Sedikitnya 3 kilogram ganja berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika Golongan I di wilayah hukum Polda Banten. Dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) ditangkap dalam dua lokasi berbeda.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian pengembangan.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap BD pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. BD ditangkap di sebuah gang pinggir jalan di Kampung Glondong Lor, Kalanganyar, Labuan, Pandeglang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 2 paket kecil ganja seberat 3,16 gram di saku celana BD. Dari pengakuan BD, barang itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial SS yang kini masuk DPO.

Pengembangan ke rumah SS di Kampung Baru, Labuan, membuahkan hasil. Petugas menemukan Ganja seberat 511,84 gram serta 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk menyiapkan paket siap edar.

Baca juga:  Dimyati: Bangun Indonesia dari Desa, Jangan Langgar Hukum

Pengusutan berlanjut ke dugaan pengiriman paket ganja. Pada Rabu, 26 November 2025, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi, yang sedang menerima paket berisi ganja. RF mengaku paket tersebut milik RA.

Polisi bergerak cepat menuju rumah RA di Kampung Langeunsari, Saketi, dan menemukan RA di dalam rumahnya. Setelah paket dibuka, ditemukan 3 kotak berisi ganja seberat total 2.243 gram, menjadikan total keseluruhan barang bukti sekitar 3 kilogram.

Kombes Pol Wiwin menyebut kedua tersangka memiliki modus berbeda:

  • BD bertugas sebagai pelaku sebar paket kecil ganja dengan sistem “titip/sebar” dari SS dan FS (keduanya DPO). BD mendapat upah Rp10.000 per titik.
  • RA memperoleh ganja melalui akun Instagram @CANNABIS dan berperan menyebarkan kembali untuk keuntungan pribadi.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5–20 tahun penjara dan denda Rp1–10 miliar.

Dari total barang bukti sekitar 3 kg, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan 550 jiwa, dengan perhitungan 5 gram ganja digunakan oleh 1 orang. Nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp55 juta.

Baca juga:  Tembok Roboh di Tengah Malam, Posyandu Banten Selamatkan Warga Kilasah Kota Serang

“Ini komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di Banten,” tutup Kombes Pol Wiwin.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *