CILEGON, RUBRIKBANTEN – Praktisi Hukum Lukman mendesak Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat agar segera membentuk regulasi yang jelas dan tegas terkait keterlibatan pengusaha lokal dalam mendukung iklim investasi di Kota Cilegon.
Menurutnya, selama ini belum ada aturan hukum atau undang-undang yang secara khusus melindungi dan memberdayakan pengusaha lokal. “Iya, memang selama ini kan tidak ada regulasi yang melindungi pengusaha lokal. Hanya imbauan seperti ‘tolong perhatikan masyarakat sekitar’, tapi bentuknya seperti apa enggak jelas,” tegas Lukman.
Dorongan agar keterlibatan pengusaha lokal diatur secara sah dan mengikat bukan hal baru. Lukman menyebutkan bahwa aktivis dan masyarakat pernah mendorong aturan pemberdayaan tenaga kerja lokal hingga 70 persen. Namun, usulan itu tak pernah diadopsi menjadi peraturan pusat, provinsi, hingga tingkat kota.
“Dulu pernah diwacanakan, tapi setahu saya belum pernah terealisasi. Padahal ini sudah jadi isu sejak tahun 2014-2015, saat mulai masuknya investasi di Posko, bahkan sampai terjadi konflik karena pengusaha lokal tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Lukman juga menyayangkan ketidaktegasan pemimpin daerah sebelumnya yang sempat membahas pentingnya peran pengusaha lokal, namun faktanya tak ada tindakan nyata. Ia pun menyinggung adanya oknum pengusaha dalam organisasi KADIN yang justru meminta projeck tanpa lelang Rp5 triliun, namun tak memberi ruang bagi pelaku usaha lokal.
“Kita terbuka, tapi tolong libatkan juga pengusaha lokal. Buat regulasi yang jelas, misalnya dari KADIN untuk pengusaha lokal yang memang mampu memenuhi spesifikasi,” pungkasnya.
Desakan ini menjadi pengingat keras bahwa tanpa keberpihakan nyata melalui regulasi, pengusaha lokal akan terus terpinggirkan di tengah derasnya arus investasi yang masuk ke Kota Baja.















