Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemprov bersama Kejati Banten Pasang “Sabuk Pengaman” Hukum, Koperasi Merah Putih Tak Boleh Jadi Ladang Masalah

96
×

Pemprov bersama Kejati Banten Pasang “Sabuk Pengaman” Hukum, Koperasi Merah Putih Tak Boleh Jadi Ladang Masalah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mempertegas komitmen mencegah potensi persoalan hukum dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah tegas itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengawalan dan Pengamanan Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten, Senin (15/12/2025).

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Gubernur Andra Soni menegaskan, kerja sama ini menjadi pijakan hukum yang kuat agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik pada aspek pembangunan fisik maupun operasional.

“Kesepakatan ini menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” tegas Andra Soni.

Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan normatif dan legal untuk pembangunan gerai, pergudangan, hingga sarana pendukung lainnya. Pendampingan dan pengawalan hukum dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan guna memastikan seluruh proses berjalan tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  Kapolres Serang Pastikan Libur Lebaran Aman, Ribuan Wisatawan Dipantau Ketat

“Ini bentuk mitigasi risiko hukum. Koperasi harus dibangun dengan tata kelola yang benar sejak awal,” ujarnya.

Kesepakatan bersama ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama Teknis antara Kejati Banten dan perangkat daerah terkait urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum. Ruang lingkupnya meliputi pendampingan perencanaan, penyediaan lahan, perizinan, hingga pembangunan fisik dan operasional koperasi.

Pengawalan hukum tersebut menyasar 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten, agar percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih berjalan tepat sasaran, berkelanjutan, dan bebas dari praktik menyimpang.

Andra Soni menambahkan, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Koperasi Merah Putih harus menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat, dibangun secara kolaboratif, tertib hukum, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih tidak sekadar entitas bisnis, melainkan gerakan sosial ekonomi berbasis gotong royong yang menuntut tata kelola bersih dan transparan.

Baca juga:  Pemkab Serang Gandeng PT Indah Kiat, Tuntaskan Persoalan Sampah dari Desa

“Percepatan pembangunan koperasi harus dibarengi kepatuhan hukum, transparansi, dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegas Bernadeta.

Ia menekankan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai prasyarat mutlak keberlanjutan koperasi, didukung dengan digitalisasi pembukuan serta pengawasan berbasis integritas.

Pada kesempatan yang sama, Kejati Banten juga menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Krakatau Steel, PT Pelindo Regional Banten, dan Bank BJB kepada empat Koperasi Desa Merah Putih binaan Kejati Banten, masing-masing sebesar Rp68.750.000, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap penguatan ekonomi desa.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *