SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memulai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui perubahan bentuk hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (9/10/2025).
“Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum dan tata kelola perusahaan milik daerah. Sekaligus menjadi dasar hukum bagi Pemprov Banten dalam menambah permodalan bagi PT Jamkrida Banten untuk penguatan dan pengembangan perusahaan,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Pasal 4 angka 3 butir b, yang menyebutkan bahwa BUMD hanya dapat berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
“Dengan perubahan bentuk hukum ini, Jamkrida Banten akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola bisnisnya, memperkuat profesionalisme manajemen, serta meningkatkan kontribusi terhadap pengembangan UMKM di daerah,” lanjutnya.
Menurut Deden, Jamkrida memiliki peran vital sebagai instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses pembiayaan dan memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Kehadiran Jamkrida Banten adalah wujud nyata komitmen Pemprov Banten dalam mendukung UMKM sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Melalui penjaminan kredit yang sehat, Jamkrida membantu pelaku usaha lokal agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat,” tegasnya.
Pemprov Banten, lanjut Deden, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam proses pembahasan Raperda ini.
“Kami yakin, dengan dukungan legislatif dan sinergi seluruh pihak, Jamkrida Banten akan menjadi lokomotif ekonomi daerah yang semakin kuat dan berdaya saing tinggi. Transformasi ini bukan hanya soal struktur hukum, tetapi tentang memperkuat fondasi kesejahteraan masyarakat Banten,” tandasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Bahrum juga membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari nama dan tempat kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, hingga struktur modal dasar.
Dengan status baru sebagai Perseroda, Jamkrida Banten diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh, kapasitas keuangan yang lebih besar, serta kemampuan lebih tinggi dalam mendukung pembiayaan UMKM dan penguatan ekonomi daerah.
Langkah transformasi ini menjadi bagian dari visi besar Pemprov Banten dalam mewujudkan tata kelola ekonomi yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.















