CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mengumumkan langkah strategis menuju “Launching 100 Hari Program Pimpinan Daerah” dengan meluncurkan program Gerakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, yang mulai diberlakukan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Walikota Cilegon, Robinsar, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 976 Tahun 2025 yang mengatur bahwa seluruh pegawai Pemkot dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi—baik roda dua maupun empat—saat berangkat ke kantor. Kendaraan listrik masih diperbolehkan, sedangkan kendaraan operasional seperti ambulans, damkar, dan mobil kebersihan tetap diizinkan beroperasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari gebrakan awal Program 100 Hari Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar, yang menyasar pengurangan polusi udara serta kemacetan di wilayah kota baja tersebut.
Meski demikian, Pemkot tetap menyiapkan solusi transportasi. Pegawai dapat memanfaatkan layanan antar dari keluarga, ojek dan taksi daring, hingga bus antar jemput yang disediakan oleh Dinas Perhubungan dari Terminal Seruni pukul 07.15 WIB dan kembali pukul 16.30 WIB.
Menurut Plt Asisten Daerah 1, Aziz Setia Ade Putra, kebijakan ini tak hanya akan berlaku pada Rabu besok, tetapi juga dijadwalkan rutin tiap hari Jumat di minggu terakhir setiap bulannya. “Ini bukan sekadar uji coba, tapi akan menjadi budaya baru di lingkungan Pemkot Cilegon,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Selain kebijakan bebas kendaraan, ASN Pemkot juga diimbau mendukung geliat ekonomi lokal lewat partisipasi dalam Gebyar UMKM di Alun-alun Kota Cilegon.
Sebagai puncak pekan kegiatan, acara “Launching 100 Hari Program Pimpinan Daerah” akan digelar Jumat, 23 Mei 2025, mulai pukul 08.00 WIB di Jalan Raya depan Kantor Wali Kota.















