Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemkot Cilegon Bongkar Lapak di Atas Drainase Pasar Blok F, 29 Pedagang Direlokasi ke Dalam Pasar

104
×

Pemkot Cilegon Bongkar Lapak di Atas Drainase Pasar Blok F, 29 Pedagang Direlokasi ke Dalam Pasar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mulai melakukan penataan kawasan Pasar Blok F atau yang dikenal sebagai Pasar Kelapa, Kamis (4/6/2026). Penataan difokuskan pada pembongkaran lapak pedagang yang berdiri di atas saluran drainase di sekitar pasar sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.

Kegiatan tersebut melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, unsur kelurahan, serta aparat kewilayahan.

Banner

Asisten Daerah II Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan penataan dilakukan setelah pemerintah memberikan tiga kali surat peringatan kepada 29 pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hari ini tim penataan Pasar Blok F melakukan penataan terhadap pedagang yang berjualan di atas drainase. Kami sudah menyampaikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Harapan kami mereka membongkar sendiri lapaknya, namun masih ada tujuh pedagang yang belum melakukannya sehingga tim membantu proses pembongkaran,” ujar Dana.

Selain membongkar lapak, tim juga melakukan pemangkasan sejumlah pohon yang dinilai telah mengganggu jaringan kabel listrik dan telekomunikasi di sekitar pasar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi risiko keselamatan bagi masyarakat.

Dana menegaskan, seluruh pedagang yang terdampak penataan telah disiapkan tempat berjualan di dalam area pasar maupun lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola pasar.

Baca juga:  Purnama Budaya, FORWARD Hidupkan Rumah Dinas Jadi Ruang Dialog Kebudayaan

“Prinsipnya menempatkan sesuai peruntukannya. Pedagang harus berjualan di dalam pasar yang sudah disiapkan. Kami telah menyediakan 29 tempat bagi pedagang yang sebelumnya berada di luar dan akan terus melakukan pengawasan agar tidak kembali berjualan di atas drainase,” katanya.

Menurutnya, keberadaan pedagang di luar area resmi pasar selama ini menimbulkan keluhan dari pedagang yang telah menempati kios di dalam pasar. Kondisi tersebut dianggap menciptakan persaingan yang tidak seimbang karena pembeli cenderung bertransaksi dengan pedagang yang berada di area terdepan.

“Pemerintah tidak membedakan pedagang satu dengan yang lain. Semua ditempatkan sesuai jenis dagangannya dan diperlakukan secara sama,” tegasnya.

Dana juga memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan pedagang yang kembali menempati area drainase setelah penataan selesai dilakukan.

“Kalau masih ada yang berjualan di luar dan bukan pada tempatnya, tentu akan kami tertibkan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon, Didin S. Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan penataan kawasan pasar dan bukan revitalisasi bangunan pasar.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aspirasi pedagang yang selama ini menempati kios resmi di dalam pasar dan merasa dirugikan oleh keberadaan pedagang di luar area yang telah ditetapkan.

“Ini bukan revitalisasi fisik pasar, melainkan penataan. Bahkan paguyuban pedagang yang berada di dalam pasar pernah meminta agar pedagang yang berjualan di luar diarahkan masuk ke dalam karena dianggap merugikan mereka,” jelas Didin.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Cilegon Sidak Asesmen Rotasi Mutasi, Tegaskan Nol Toleransi Jual Beli Jabatan

Ia menambahkan, pemerintah memastikan seluruh pedagang yang direlokasi telah mendapatkan tempat berjualan sebelum proses penertiban dilakukan.

“Jangan sampai pemerintah menertibkan tanpa menyiapkan solusi. Semua pedagang yang sebelumnya berada di luar sudah kami fasilitasi tempat berjualannya,” katanya.

Didin mengungkapkan, penataan Pasar Blok F akan menjadi langkah awal sebelum pemerintah melakukan penataan serupa di sejumlah pasar lain di Kota Cilegon, termasuk Pasar Pulomerak yang menghadapi persoalan serupa terkait aktivitas perdagangan di atas drainase dan badan jalan.

“Penataan akan dilakukan secara bertahap. Yang penting ada langkah nyata untuk mewujudkan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai mampu menjawab aspirasi masyarakat terkait kondisi Pasar Blok F.

Menurutnya, keberadaan lapak di atas drainase selama ini berpotensi menghambat aliran air dan meningkatkan risiko genangan maupun banjir saat musim hujan.

“Dengan penataan ini, fungsi drainase bisa kembali optimal, lingkungan pasar menjadi lebih tertata, dan aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan penataan tersebut, Kelurahan Ciwaduk turut melibatkan unsur Bhabinkamtibmas, Koramil, RT, RW, serta Linmas guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!