SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Capaian ini menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut sejak beberapa tahun terakhir.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyampaikan bahwa hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diserahkan pada 26 Mei 2025. Hasilnya, Kabupaten Serang kembali berhasil mempertahankan predikat WTP tanpa adanya catatan yang harus ditindaklanjuti.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Serang mendapatkan WTP kembali. Alhamdulillah juga tidak ada catatan yang harus ditindaklanjuti,” ungkap Rudy dalam keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2025.
Meski demikian, Rudy menegaskan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi, terutama dalam pengelolaan aset daerah. Ia menyebut sistem pencatatan aset masih perlu penyempurnaan, serta perlu adanya upaya optimalisasi agar aset bisa memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah dan masyarakat.
“Harus ada upaya-upaya dari kita, ngobrol dengan BPK tentang bagaimana mengoptimalkan penggunaan aset agar ke depan bisa menghasilkan manfaat seluas-luasnya, baik berupa dividen maupun potensi finansial lainnya,” katanya.
Rudy juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program antar perangkat daerah agar dapat mendorong peningkatan kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa integrasi program bukan hanya soal perencanaan yang baik, tetapi juga implementasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar Pemkab Serang saat ini adalah pengelolaan sampah. Ia menyebut bahwa BPK juga memberi perhatian khusus terhadap isu ini dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola persampahan.
“Bupati sudah menyampaikan bahwa kita akan memperkuat pengelolaan sampah, apalagi Kementerian Desa juga tengah menjalankan program percontohan pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa. Di Kabupaten Serang, kita sudah punya TPST di Kecamatan Kibin. Ke depan, kita tidak hanya bicara tempat pengelolaan sampah, tapi pabrik sampah dengan konsep zero waste,” ujarnya.
Terkait pengelolaan aset, Rudy mengungkapkan bahwa Pemkab Serang tengah menyusun rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemanfaatan aset. Melalui UPT ini, pemerintah daerah akan mengidentifikasi aset-aset yang potensial untuk dikelola dan menghasilkan nilai tambah.
“Aset yang dikelola harus bisa memberikan manfaat, apakah untuk masyarakat secara langsung atau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini sistem kerja dan prosedurnya sedang disusun, dan diharapkan pada 2026 sudah bisa diresmikan,” pungkasnya.















