Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemerintah Diskon Pajak Besar-besaran untuk Kendaraan Listrik, Motor Dapat Subsidi Rp7 Juta

364
×

Pemerintah Diskon Pajak Besar-besaran untuk Kendaraan Listrik, Motor Dapat Subsidi Rp7 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggencarkan sosialisasi insentif perpajakan untuk kendaraan listrik. Salah satunya melalui siaran khusus bertema “Insentif Kendaraan Listrik” di Radio Republik Indonesia (RRI) Banten.

Siaran ini menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Dedi menekankan komitmen pemerintah dalam mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan melalui berbagai skema insentif fiskal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025.

“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% hanya dikenakan PPN 2%, sedangkan yang TKDN-nya antara 20–40% cukup membayar PPN 7%,” ujar Dedi. Untuk mobil hybrid, lanjutnya, pemerintah menanggung PPnBM sebesar 3% dari tarif seharusnya.

Insentif ini, kata Dedi, tak sekadar mempermudah masyarakat memiliki kendaraan ramah lingkungan, tetapi juga mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja lokal, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Baca juga:  Cemerlang dan Transparan: Bupati  Zakiyah Raih Pimred Award 2025, Bukti Kepemimpinan Terbuka dan Profesional

Beberapa kendaraan yang masuk daftar penerima insentif tersebut di antaranya Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik buatan lokal.

Tak hanya mobil dan bus, motor listrik juga tak luput dari perhatian. Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian atau konversi motor listrik, dengan target mencakup 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menurunkan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta mempercepat penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi.

Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi perpajakan melalui media sosial resmi Kanwil DJP Banten di Instagram dan Twitter @pajakdjpbanten, serta kanal YouTube KanwilDJP Banten.

“Saatnya beralih ke kendaraan ramah lingkungan, manfaatkan insentifnya, dan jadi bagian dari Indonesia yang lebih hijau,” ujar Dedi Kusnadi.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten