Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialUMKM

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sigedong Disorot: Karang Taruna Nilai Cacat Aturan dan Minim Sosialisasi

348
×

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sigedong Disorot: Karang Taruna Nilai Cacat Aturan dan Minim Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pengurus Karang Taruna Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, melontarkan kritik tajam terhadap proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di desa mereka. Menurut Karang Taruna, proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan minim pelibatan masyarakat.

“Kami sedang melakukan validasi atas dugaan cacat aturan dalam pembentukan KMP. Seharusnya prosesnya dijalankan sesuai mekanisme yang benar, termasuk adanya informasi dan pelibatan perwakilan dari setiap RT dalam pembentukan keanggotaan,” ujar salah satu pengurus Karang Taruna Desa Sigedong, Selasa (2/7/2025).

Ia menilai, proses pembentukan koperasi kerap ditangani secara sepihak oleh oknum perangkat desa tanpa partisipasi masyarakat secara luas. “Selama ini, pembentukan koperasi cenderung dimonopoli oleh segelintir orang dari pihak desa. Ini tentu bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik,” tegasnya.

Pengurus Karang Taruna itu juga menyinggung tidak adanya sosialisasi sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. “Sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2025, setiap pembentukan lembaga seperti koperasi wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Namun kenyataannya, dalam musyawarah desa khusus pun masyarakat sering tidak dilibatkan,” imbuhnya.

Baca juga:  Bawaslu Pastikan Safari Ramadan Pemkab Serang Bukan Ajang Kampanye

Karang Taruna Desa Sigedong mendesak agar ke depan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, khususnya pembentukan lembaga ekonomi, dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Mereka juga meminta agar pemerintah desa menghentikan praktik-praktik sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.  (Abdila/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *