SERANG, RUBRIKBANTEN — Polda Banten menindaklanjuti video yang beredar di media sosial terkait keluhan seorang pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang agar dapat berjualan di kawasan ASDP Merak.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan dikomunikasikan secara langsung antara pedagang dengan pihak yayasan yang mengelola kawasan di ASDP Merak.
“Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengkomunikasikan persoalan ini. Untuk aturan maupun teknis pungutan, nantinya akan dijelaskan oleh pihak ASDP,” ujar Maruli, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pihak kepolisian akan memfasilitasi komunikasi antara pedagang dan pengelola kawasan untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Maruli juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum dipastikan kebenarannya.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah termakan hoaks. Apabila terdapat keluhan atau informasi yang menyangkut rasa aman dan ketertiban, silakan sampaikan kepada Polda Banten. Kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Polda Banten mengajak masyarakat menyampaikan setiap keluhan atau informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui saluran resmi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik mengenai dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan ASDP Merak kini menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.















