BEKASI, RUBRIKBANTEN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, mengeluarkan pernyataan keras terhadap pihak-pihak yang berusaha menggagalkan Kongres Persatuan PWI dengan berlindung di balik alasan hukum SP2 Lidik. Ia menyebut kelompok tersebut sebagai “parasit dalam tubuh organisasi” yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan menghalangi proses demokrasi internal PWI.
“Kelompok petualang seperti Plt Bekasi hanya memikirkan dirinya sendiri. Mereka tidak peduli pada kelangsungan organisasi secara keseluruhan. Padahal, kesepakatan soal kongres ini sudah ditengahi oleh Dewan Pers, sebagai upaya maksimal agar PWI kembali utuh dan satu,” tegas Hilman dalam pernyataannya, Minggu (22/6/2025).
Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap siapa pun yang nantinya terpilih sebagai ketua dalam kongres, karena hal tersebut adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga marwah dan kesinambungan organisasi.
“Kalau terus dibiarkan, mereka seperti parasit dalam tubuh manusia hanya mengambil keuntungan dan merusak dari dalam. Kita yang mencintai PWI wajib mengawal lahirnya kongres. Ini tentang masa depan organisasi,” tambahnya.
Ade Muksin: SP2 Lidik Tak Sanggup Hapus Dosa Etik
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., turut memperkuat pernyataan Hilman. Ia menyatakan bahwa SP2 Lidik terhadap laporan dugaan penggelapan dana oleh eks pengurus pusat PWI bukanlah dalih yang sah untuk membatalkan agenda kongres.
“SP2 Lidik itu bukan alat untuk mencuci dosa etika dan pelanggaran konstitusi organisasi. Itu hanya menyatakan tidak cukup bukti secara pidana. Tapi etika dan aturan organisasi tetap berlaku,” ujar Ade.
Ia menegaskan bahwa Kongres Persatuan PWI adalah hasil dari Kesepakatan Jakarta yang sah secara internal dan disahkan dengan kehadiran Ketua Dewan Pers.
Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan:
- SK Dewan Kehormatan Masih Berlaku
SK DK PWI No. 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun masih sah dan belum dibatalkan secara hukum organisasi. - Putusan PN Jakarta Pusat Tegaskan Legitimasi DK Putusan sela No. 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst menyatakan DK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi organisasi.
- Kesepakatan Jakarta Mengikat
Tidak ada klausul yang menyatakan kongres harus dibatalkan jika laporan pidana dihentikan. - SP2 Lidik Tak Mampu Hapus Pelanggaran Etik
Penghentian penyelidikan pidana bukan pembatalan krisis legitimasi internal.
PWI Bekasi Raya: Plt Taufik Ilyas Ilegal!
PWI Bekasi Raya secara tegas menolak pengangkatan Plt Ketua oleh Hendry Ch Bangun, dengan alasan sebagai berikut:
- Hendry Ch Bangun telah diberhentikan secara sah oleh SK DK.
- SK penunjukan Plt dilakukan setelah pemberhentian, sehingga batal demi hukum.
- Tidak ada rapat pleno yang menyepakati keberadaan Plt di PWI Bekasi Raya.
Sikap Tegas PWI Jabar dan Bekasi Raya: Kongres Harga Mati!
- Kongres Persatuan PWI harus tetap digelar paling lambat 30 Agustus 2025.
- Tidak ada dasar hukum yang sah untuk membatalkannya hanya karena SP2 Lidik.
- Upaya menghalangi kongres adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi organisasi.
- PWI Jabar dan PWI Bekasi Raya bersatu mengawal jalannya kongres dan menjaga integritas PWI.
“Organisasi ini bukan milik segelintir elit yang takut kehilangan jabatan. PWI adalah milik kita semua, dan demokrasi tidak boleh dibungkam oleh dalih hukum yang direkayasa,” pungkas Hilman.















