Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pajak Banten Tembus Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026, KPP Cilegon Catat Pertumbuhan Tertinggi 37,88 Persen

37
×

Pajak Banten Tembus Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026, KPP Cilegon Catat Pertumbuhan Tertinggi 37,88 Persen

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp48,24 triliun hingga Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan 59,50 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp81,08 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, dalam pemaparan kinerja penerimaan pajak periode hingga 31 Agustus 2026 pada Konferensi Pers APBN Kita Regional Banten, Selasa (29/9/2026).

Banner

Di tengah capaian penerimaan tersebut, seluruh 12 unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak neto positif.

KPP Pratama Pondok Aren mencatat persentase realisasi penerimaan tertinggi sebesar 62,53 persen. Sementara itu, KPP Pratama Cilegon mencatat pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi sebesar 37,88 persen.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan pentingnya menjaga tren pertumbuhan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penguatan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja.

“Harapannya agar keberlanjutan kinerja seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Banten dapat terjaga, sehingga memperkuat penerimaan pajak di wilayah Banten dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi keberlangsungan pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca juga:  Peta Kerentanan Pangan di Kabupaten Serang Terungkap! Ciomas dan Mancak Butuh Perhatian Serius

Penerimaan Sejumlah Jenis Pajak Tumbuh Positif

Dari sisi jenis pajak, mayoritas pajak utama mencatatkan pertumbuhan secara tahunan atau year-on-year (yoy) hingga Agustus 2026.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tumbuh 20,99 persen, PPh Orang Pribadi meningkat 11,69 persen, sedangkan PPh Badan tumbuh 1,97 persen. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mencatat pertumbuhan sebesar 27,7 persen.

Pertumbuhan juga terlihat pada sejumlah sektor usaha dominan yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak di Banten.

Sektor perdagangan besar mencatat pertumbuhan sebesar 24,06 persen, disusul aktivitas profesional sebesar 24 persen. Sementara itu, sektor industri pengolahan tumbuh 8,01 persen, konstruksi 8,83 persen, serta transportasi dan pergudangan sebesar 6,50 persen.

Sektor administrasi pemerintahan turut mencatat pertumbuhan 9,32 persen, sedangkan aktivitas administratif dan penunjang usaha tumbuh 10,79 persen.

DJP Banten Dorong Optimalisasi Potensi Pajak

Aim Nursalim Saleh menyampaikan bahwa perkembangan aktivitas ekonomi di berbagai sektor perlu diikuti dengan optimalisasi potensi perpajakan. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca juga:  Tragedi Berdarah di Cilegon: Polisi Periksa 8 Saksi, Motif Pembunuhan Anak 9 Tahun Masih Misterius

Menurutnya, pengawasan dan pelayanan perpajakan yang semakin efektif perlu dilakukan secara berkesinambungan agar potensi penerimaan pajak dapat dikelola secara optimal.

DJP Banten berharap tren positif tersebut dapat terus dipertahankan sehingga penerimaan pajak mampu memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.

Capaian hingga Agustus 2026 ini menjadi salah satu indikator perkembangan penerimaan pajak di Banten. Namun, realisasi sebesar 59,50 persen juga menunjukkan bahwa penerimaan masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target APBN sebesar Rp81,08 triliun hingga akhir tahun anggaran.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!