CILEGON, RUBRIKBANTEN – Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian Bea Cukai Merak, khususnya di jalur penyeberangan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon menuju Bakauheni, Lampung. Jalur tersebut dinilai rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk maupun distribusi rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju wilayah Sumatera.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Kota Cilegon bukan merupakan daerah sentra produksi rokok. Dengan demikian, keberadaan rokok ilegal dalam jumlah tertentu diduga lebih berkaitan dengan aktivitas pengiriman dan distribusi dari daerah produksi di Pulau Jawa.
Humas Bea Cukai Merak, Ramot Pardamean, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, baik melalui operasi pasar maupun pengawasan di jalur distribusi.
“Kalau yang paling banyak itu karena gerbang Sumatera ya di sini, area penyeberangan,” kata Ramot saat ditemui.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan Pelabuhan Merak. Bea Cukai juga memantau jalur distribusi lainnya, termasuk jasa pengiriman barang hingga titik-titik penjualan di masyarakat.
Ramot menyebutkan, strategi pengawasan tidak semata-mata menyasar pedagang kecil di tingkat hilir. Bea Cukai lebih mengutamakan penelusuran terhadap distributor hingga sumber pemasok rokok ilegal.
“Targetnya distributor. Yang utamanya sebenarnya produsen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia membuat pengawasan harus dilakukan secara selektif. Untuk wilayah kerja yang mencakup sejumlah daerah di Provinsi Banten, personel yang menangani penindakan dan penyidikan jumlahnya terbatas.
Karena itu, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendeteksi dugaan peredaran rokok ilegal.
“Untuk memerangi rokok ilegal ini termasuk kita butuh dukungan dari masyarakat. Laporan dari masyarakat ada banyak,” katanya.
Namun, setiap informasi yang masuk tidak serta-merta langsung ditindaklanjuti sebagai fakta. Bea Cukai terlebih dahulu melakukan analisis dan pengecekan terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Ramot mengungkapkan, peredaran rokok ilegal akan terus muncul selama masih terdapat permintaan dari konsumen.
“Selama ada supply and demand, demand-nya tinggi, permintaannya tinggi, ada orang yang mencari, pasti orang akan jual,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran tersebut, Bea Cukai Merak mengaku rutin melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat maupun distributor mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya terhadap negara.
Menurut Ramot, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Masyarakat juga diminta ikut berperan dengan tidak membeli maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan cukai.
“Indonesia ini harus mendukung pemerintah dalam memberantas produk ilegal,” tegasnya.
Selain pengawasan rutin, Bea Cukai Merak juga melakukan langkah khusus dalam memperkuat pemeriksaan. Salah satunya dengan mendatangkan anjing pelacak yang dilatih untuk mendeteksi keberadaan produk tembakau.
Anjing pelacak tersebut dilatih membedakan aroma rokok, termasuk rokok yang disembunyikan di dalam kemasan atau barang kiriman.
Ramot mengatakan pengawasan terhadap jalur penyeberangan dilakukan selama 24 jam. Menurutnya, posisi Pelabuhan Merak sebagai salah satu gerbang menuju Pulau Sumatera membuat kawasan tersebut memiliki tingkat kerawanan tersendiri.
“Gerbang Sumatera di sini, area penyeberangan. Yang paling gampang sebetulnya ditangkap di sini,” katanya.
Meski demikian, Ramot menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada Pelabuhan Merak. Jalur lain, termasuk kawasan industri, jasa pengiriman dan jalur distribusi darat, juga menjadi bagian dari pemantauan.
Bea Cukai Merak juga menerapkan pendekatan edukasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelaku di tingkat hilir.
Ramot menjelaskan, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal dapat diberikan edukasi terlebih dahulu. Jika pelanggaran kembali dilakukan, tindakan penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi enggak main hajar aja. Kita mengedukasi beberapa kali. Kalau masih nakal, baru kita tindak,” ujarnya.
Sementara itu, untuk data jumlah penindakan dan barang bukti rokok ilegal yang telah diamankan, Ramot menyebut pihaknya tidak dapat menyampaikan angka secara langsung. Ia meminta permintaan data dilakukan melalui surat resmi agar dapat diberikan sesuai data dan kewenangan yang tersedia.
Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan, termasuk di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni yang menjadi salah satu titik strategis pergerakan barang dari Pulau Jawa menuju Sumatera.















