CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memperketat penegakan peraturan daerah (perda) untuk menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penegakan aturan tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum, tetapi juga menyentuh persoalan perizinan usaha, ketertiban bangunan, sungai, saluran, jalan hingga pengawasan sejumlah ruang publik.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, M Ridwan mengatakan, penegakan perda merupakan salah satu tugas utama pihaknya. Menurutnya, kewenangan Satpol PP tidak sebatas melakukan penertiban PKL.
“Kita kan penegak perda, tugas Satpol PP bukan hanya pengendalian pedagang kaki lima, tetapi banyak. Yang berkaitan dengan OPD-OPD yang berhubungan dengan masyarakat, juga harus kita jalankan pelaksanaannya. Seperti kemarin terkait perizinan, lingkungan,” ujar Ridwan, Jumat (2/10/2026).
Ridwan menegaskan, setiap persoalan yang berkaitan dengan perda harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Termasuk laporan masyarakat mengenai adanya usaha yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan.
Namun, dalam pelaksanaannya Satpol PP tidak bekerja sendiri. Penegakan aturan dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengampu masing-masing perda.
Salah satunya dalam penertiban sebuah tempat usaha kafe di kawasan Bonakarta yang berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Otomatis perlu koordinasi dengan OPD terkait, pengampu perda itu. Misalnya, masalah perizinan PBG yang di kafe (Kawasan Bonakarta) itu kan. Itu kita bersama-sama dengan tim yang terkait dengan masalah tersebut. Dengan DPUPR, DPMPTSP, Perindag dan Perkim, termasuk kecamatan dan kelurahan. Karena keputusan itu bersama, dengan tim,” jelasnya.
Menurut Ridwan, objek penegakan ketertiban juga cukup luas. Tidak hanya menyangkut tertib bangunan dan tertib usaha, tetapi juga berbagai aspek yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Jadi masalah terkait tertib sungai, saluran dan tertib jalan itu juga kita laksanakan semua,” katanya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Cilegon juga meningkatkan pengawasan di sejumlah ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Taman Simpang Landmark, misalnya, menjadi salah satu lokasi yang rutin dipantau melalui patroli. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang publik tersebut tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Ridwan mengatakan, ke depan pengawasan serupa akan dilakukan di sejumlah taman dan pusat keramaian lainnya, termasuk Taman Bagendung, Taman Bonakarta dan Taman Rumah Dinas.
“Intinya taman itu untuk masyarakat melepaskan hiburan dan sebagainya, jangan sampai taman itu untuk hal yang lain. Makanya kita harus pantau dengan patroli. Kalau pun harus kita jaga, seperti yang kita lakukan di Landmark,” pungkasnya.















