SERANG, RUBRIKBANTEN – Warga Serang digegerkan oleh temuan jasad perempuan muda yang dimutilasi di dalam hutan kawasan Gunungsari. Polisi bergerak cepat dan menetapkan MY (23), seorang penjagal ayam, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji terhadap kekasihnya sendiri, SA (19).
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, jenazah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tidak utuh pada Jumat, 18 April 2025. “(Tersangka dikenakan) Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (21/04).
Bagian tubuh korban yang telah ditemukan kini berada di RS Bhayangkara Polda Banten untuk otopsi dan pencocokan DNA dengan pihak keluarga. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang hilang, termasuk kedua tangan yang diduga terbuang karena karung tempat mayat disimpan telah berlubang.
Motif pelaku sungguh mengerikan. MY tega menghabisi nyawa SA karena tak mau bertanggung jawab setelah korban mengaku hamil dua bulan. Hubungan asmara mereka telah berlangsung sejak 2021 dan kerap diwarnai hubungan intim.
“Pelaku mengakui melakukan tindakan sadis itu dengan kesadaran penuh. Meski begitu, kami tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk mendalami kejiwaan tersangka,” ujar Kapolresta.
MY diketahui terbiasa menggunakan golok karena bekerja sebagai jagal ayam. Kebiasaannya itu diyakini membuatnya ‘terampil’ dalam melakukan aksi mutilasi. Polisi memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan potongan tubuh korban ditemukan. (*)















