Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPerbankanPolitikSosial

Ojol Bisa Nyicil Pajak! Gubernur Andra Soni Luncurkan TPKB, Solusi Ringan Bayar Pajak Kendaraan di Banten

344
×

Ojol Bisa Nyicil Pajak! Gubernur Andra Soni Luncurkan TPKB, Solusi Ringan Bayar Pajak Kendaraan di Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Terobosan inovatif kembali digulirkan Pemerintah Provinsi Banten! Gubernur Banten Andra Soni resmi meluncurkan Program Tabungan Pajak Kendaraan Bermotor (TPKB), Selasa (29/7/2025), di sela-sela peresmian Gedung Grha Bank Banten, Jalan Veteran No. 4, Kota Serang. Program ini digadang-gadang sebagai solusi cerdas bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek online (ojol), agar bisa mencicil pajak kendaraan tanpa terbebani pembayaran sekaligus.

TPKB merupakan program kolaboratif yang digagas oleh Pemprov Banten bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, bekerja sama dengan Bank Banten. Melalui skema ini, masyarakat bisa menyicil pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo melalui tabungan khusus di Bank Banten.

“Tabungan pajak ini adalah aspirasi nyata dari para kawan-kawan ojol yang selama ini kesulitan membayar pajak karena kendala ekonomi. Dengan menabung perlahan, beban mereka akan jauh lebih ringan,” ujar Gubernur Andra Soni dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa Bank Banten akan menyediakan loket khusus bagi para ojol agar mereka tetap bisa menabung tanpa mengganggu jam kerja. Namun demikian, program ini juga terbuka bagi seluruh masyarakat Banten, bukan hanya pengemudi ojol.

Baca juga:  Serang Bahagia: Antara Slogan Indah dan Kenyataan yang Menyakitkan

“Program ini adalah strategi jangka panjang kita. Selain membantu masyarakat, ini juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangun Banten secara mandiri dan berkelanjutan,” sambungnya.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa tabungan pajak ini tidak mensyaratkan saldo awal. Setoran pertama langsung dihitung sebagai cicilan, dengan pilihan tenor hingga mendekati jatuh tempo.

“Auto debit akan dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo, lalu SKPD diterbitkan sesuai tanggal pembayaran. Program ini berlaku untuk kendaraan milik pribadi yang tidak menunggak pajak, dengan syarat cukup KTP, STNK, dan bukti kepemilikan kendaraan,” ujar Rita.

Menurutnya, masyarakat bisa memilih jangka waktu mencicil selama 5, 6, atau 12 bulan. Uang yang ditabung tidak dapat ditarik, karena hanya diperuntukkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Program ini menyasar kelompok menengah ke bawah yang sering kesulitan membayar pajak sekaligus. Dengan sistem cicilan, beban jadi terasa lebih ringan dan terjangkau,” tambahnya.

Direktur Utama Bank Banten, Bustomi, menyambut baik sinergi antara Pemprov dan Bank Banten. Ia mengatakan bahwa Bank Banten siap menyukseskan TPKB dengan layanan terbaik.

Baca juga:  Menteri Bahlil Ngamuk, Agen LPG Nakal Siap-Siap Dicabut Izin dan Diproses Hukum

“Kami akan mensinkronkan program Pemprov, termasuk TPKB, demi memberi kemudahan kepada masyarakat. Ini langkah nyata kami dalam mendukung pelayanan publik yang inovatif,” kata Bustomi.

Program TPKB akan segera disosialisasikan secara luas, baik kepada ASN, masyarakat umum, maupun komunitas ojol. Pemprov Banten optimistis program ini akan mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan PAD.

Langkah konkret ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi pelayanan publik bisa hadir dari daerah, untuk masyarakat yang lebih sejahtera dan daerah yang lebih berdaya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten