JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, pengadaan tanah, serta tata ruang. Hal ini disampaikannya dalam pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Jakarta, Kamis (20/03/2025).
“Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” ujar Menteri Nusron.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran kunci dalam percepatan Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti kewajiban kepala daerah dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terutama pada tanah dengan HGB, HGU, atau Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya. “Bupati wajib menentukan objek TORA agar bisa didistribusikan ke masyarakat. Jangan sampai ada lahan tidur yang akhirnya dikuasai secara ilegal,” tegas Nusron Wahid.
Selain itu, Menteri Nusron juga mendorong percepatan integrasi data pertanahan melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia menegaskan bahwa langkah ini bisa meningkatkan pendapatan daerah jika dikelola dengan baik.
Tak hanya itu, Nusron Wahid juga meminta kepala daerah di NTT untuk membantu pemutakhiran tanah yang masih masuk kategori KW 456—sertifikat yang terbit antara tahun 1960–1971 tetapi belum memiliki peta kadastral.
“Kita harus perbaiki ini agar tidak menjadi bom waktu di masa depan. Begitu juga dengan tanah adat, perlu perhatian lebih dari kepala daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menjelaskan bagaimana Pemda bisa berperan dalam mendukung konsep modern land administration paradigm, yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre.
“Dengan kolaborasi yang erat antara pusat dan daerah, kita bisa menciptakan administrasi pertanahan yang modern dan tata ruang yang optimal, terutama di NTT,” tutupnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran. (*)















