Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Ngaku Pemudik, Ternyata Maling, Polsek Pulomerak Ringkus Dua Residivis Spesialis SPBU

256
×

Ngaku Pemudik, Ternyata Maling, Polsek Pulomerak Ringkus Dua Residivis Spesialis SPBU

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Aksi kriminal yang menyasar pengemudi mobil yang sedang beristirahat di SPBU akhirnya berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak, Kota Cilegon. Dua pelaku pencurian berinisial J dan MK diringkus petugas setelah terbukti mencuri barang milik seorang pengemudi yang tengah istirahat di sebuah SPBU Pulomerak pada 30 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Pulomerak, AKP D.P. Ambarita mengungkapkan, kedua pelaku dengan sengaja memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Sumatera dan memutuskan untuk beristirahat sejenak di lokasi kejadian.

“Modus mereka adalah menyasar kendaraan yang ditinggal dalam kondisi tidak terkunci sempurna. Dalam kasus ini, kaca depan dan tengah mobil korban dibuka sekitar 10 cm dan pintu tidak terkunci. Tas berisi uang dan ponsel ditinggalkan di jok depan dekat kursi pengemudi,” jelas Ambarita, Selasa (17/6/2025).

Tanpa menimbulkan kecurigaan, kedua pelaku pun dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban yang tertidur. Beruntung, aksi nekat tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area SPBU.

Baca juga:  Ribuan Buruh Kepung DPRD Cilegon,Desak Tindakan Tegas terhadap H. Hikmat 

“Dari rekaman CCTV, kami bisa mengidentifikasi para pelaku. Kealpaan korban membuka celah bagi para pelaku yang memang sudah terbiasa dengan modus semacam ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa J dan MK adalah residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian serupa di daerah lain. Berdasarkan catatan Polresta Tangerang, keduanya pernah melakukan aksi pencurian di kawasan Tigaraksa.

“Mereka beraksi dengan motor sebagai sarana mobilitas, mengincar target yang tampak lengah, dan segera mengeksekusi begitu ada peluang,” ungkap Ambarita.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pulomerak. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat beristirahat di tempat umum.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten