SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi haram seorang pemuda pengangguran di Kabupaten Serang berakhir di tangan polisi. AS (26), warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang saat sedang tertidur pulas di rumahnya pada Selasa malam (27/5/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 70 butir pil tramadol, 176 butir hexymer, satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi, dan uang tunai Rp30 ribu hasil penjualan pil koplo tersebut.
Kapolres Serang melalui Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang dicurigai sebagai pengedar obat keras daftar G.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” ungkap Bondan pada Sabtu (30/5/2025).
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan informasi akurat, tim bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” lanjutnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil tramadol dan hexymer yang disimpan tersangka di dalam lemari pakaian. AS mengakui obat keras tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pengedar berinisial AB, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Obat-obatan itu dibelinya seharga Rp1 juta.
“Bisnis haram ini sudah dijalani selama dua bulan. Motifnya karena alasan ekonomi, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan,” ujar Bondan.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti telah diamankan dan kami masih terus memburu pengedar utama berinisial AB,” tutup Bondan.















