Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Monopoli Website Desa: Dugaan Korupsi Serap Dana Hingga Rp100 Juta

144
×

Monopoli Website Desa: Dugaan Korupsi Serap Dana Hingga Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Proyek pembuatan website desa di Kabupaten Serang diduga dimonopoli oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WMSB). Proyek ini terbagi menjadi dua tahap dengan total biaya hampir Rp100 juta.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur PT WMSB, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

“Sehubungan dengan kerja sama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

Dalam lampiran surat PT WMSB itu, rincian anggaran biaya (RAB) program website desa tercatat lebih dari Rp97 juta. Program ini dilakukan dalam dua tahap serta ditambah biaya maintenance dan sewa hosting.

Tahap pertama menelan biaya Rp37.055.000, sedangkan tahap kedua senilai Rp55.000.000. Adapun biaya maintenance dan hosting Rp5 juta per tahun. Harga atau RAB website desa ini nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT WMSB.

Masih dalam lampiran surat itu, PT WMSB juga mencantumkan desa-desa yang telah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa. Sedangkan yang mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa pada 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program ini.

Baca juga:  Arus Nataru di Pelabuhan Ciwandan Melandai, Pelindo Tetap Siaga Penuh Hingga Akhir Tahun

Dugaan Monopoli, Arahan dari DPMD ke Camat dan Kades

Kasus dugaan korupsi dan praktik monopoli vendor pembuatan website desa ini diduga berawal dari Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa bernomor 005/190/DPMD/2023 tertanggal 10 Februari 2023, ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

Dalam surat tersebut, DPMD meminta para Camat se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website untuk bekerja sama dengan vendor PT Wahana Semesta Multimedia.

Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa sebagaimana penawaran dari PT Wahana Semesta Multimedia terlampir,” bunyi surat tersebut.

Dugaan Korupsi dan Pemborosan Anggaran

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang, Fitra, menyoroti program ini dengan menduga adanya kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dan PT Wahana Semesta Multimedia.

Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang diarahkan untuk mengalokasikan anggaran hingga Rp97 juta untuk program website desa sejak 2021 hingga 2024.

“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi maintenance yang menambah Rp5 juta, semuanya dibayarkan dari dana desa,” ungkap Fitra.

Baca juga:  Cilegon Siaga: DPKP Desak Pos Damkar di Tiap Kecamatan, Demi Tanggap Darurat 15 Menit

Namun, meski dana besar telah dikucurkan, program website desa dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat.

“Surat dari DPMD Kabupaten Serang yang hanya mempromosikan satu vendor yaitu PT Wahana Semesta Multimedia jelas mencurigakan,” ujar Fitra.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tidak berfungsi dengan baik untuk pelayanan publik.

“Harganya sebesar itu, tetapi tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

Data menunjukkan dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau sekitar 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

Diketahui, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

 

“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (*/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten