CILEGON, RUBRIKBANTEN – Demi meningkatkan kecepatan respon dalam menangani kebakaran dan kondisi darurat lainnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Cilegon mengusulkan pembangunan pos jaga pemadam kebakaran di setiap kecamatan yang ada di wilayah Cilegon.
Saat ini, dari total 8 kecamatan di Cilegon, baru terdapat 3 pos damkar yang beroperasi, yakni di Kecamatan Citangkil, Kecamatan Pulo Merak, dan Kecamatan Purwakarta. Kondisi ini dinilai masih sangat kurang untuk menjangkau seluruh wilayah secara cepat dan efektif.
Komandan Pleton (Danton) DPKP Kota Cilegon, Tubagus Hujaemi, mengungkapkan bahwa berdasarkan standar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tim pemadam kebakaran harus sudah tiba di lokasi kejadian maksimal 15 menit setelah menerima laporan.
“Kita dituntut dari Kemendagri itu 15 menit dari penerimaan telepon sampai ke lokasi kejadian. Kalau lebih dari itu, dianggap gagal dalam penanganan,” ujarnya.
Dengan hanya mengandalkan tiga pos yang ada, banyak wilayah tidak bisa terjangkau dalam waktu ideal tersebut. Hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPKP untuk mengusulkan penambahan pos damkar di seluruh kecamatan.
“Solusinya, harus ada penambahan pos damkar di setiap kecamatan. Idealnya, satu kecamatan satu pos. Selain itu, tentu perlu tambahan SDM dan sarana prasarana pendukung,” tambah Tubagus.
Upaya ini kini sedang dalam tahap perencanaan dan diharapkan dapat segera terealisasi, demi keselamatan dan keamanan seluruh warga Kota Cilegon.















