Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Mie Gacoan Nekat Bangun Tanpa Izin di Cilegon, Proyek 80 Persen Disetop Pemkot

254
×

Mie Gacoan Nekat Bangun Tanpa Izin di Cilegon, Proyek 80 Persen Disetop Pemkot

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Cilegon akhirnya menuai sorotan. PT Pesta Pora Abadi, selaku pengelola jaringan kuliner ternama tersebut, dipanggil oleh Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Cilegon setelah diketahui memulai pembangunan sebelum melengkapi seluruh perizinan resmi.

Sidang FPR yang digelar pada Selasa (4/11/2025) membahas secara khusus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk proyek yang berdiri di atas lahan seluas 2.015 meter persegi itu. Berdasarkan pantauan, pembangunan fisik sudah mencapai sekitar 80 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon, Tb. Dendi Rudiatna, menegaskan bahwa pembahasan FPR difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang wilayah.

“Prinsipnya membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diusulkan oleh PT Pesta Pora Abadi,” ujarnya.

“Setelah kami bahas, dari segi pemanfaatan ruang itu sebagai perdagangan dan jasa, jadi dalam PKKPR kesimpulannya dibolehkan,” lanjut Dendi.

 

Namun demikian, Dendi menegaskan bahwa meski kesesuaian ruang dinilai memenuhi ketentuan, pembangunan harus dihentikan sementara hingga seluruh izin resmi diterbitkan.

Baca juga:  Tiga Bocah di Desa Dukuh Kabupaten Serang Terseret Arus Sungai Ciujung, Satu Tewas

“Pembangunan dihentikan sampai perijinan terbit,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pembahasan tersebut turut melibatkan tim ahli dan akan segera dilanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus, menjelaskan bahwa proses perizinan baru sampai tahap PKKPR dan akan diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Baru selesai membahas PKKPR, nanti diterbitkan oleh OSS, kemudian dilanjut PBG baru pembangunannya bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Hayati juga mengingatkan agar para pelaku usaha memperhatikan urutan perizinan dengan benar.

“Keinginannya kan ingin cepat, bener-bener lancar, kembali modal dan untung. Tapi disamping itu, perlu mengutamakan perizinan,” katanya.

“Harusnya perizinan dulu yang ditempuh, karena sebelum PBG ada PKKPR, sesuai enggak dengan tata ruang di Cilegon ini,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendampingi investor agar bisnis dapat berjalan tanpa melanggar aturan.

“Khawatir tidak sesuai dengan peruntukan perijinan, takut salah tempat, kan kasian, tapi tetap kita dampingi sampai bisnis itu berjalan,” ungkap Hayati.

Baca juga:  Cilegon Siap Cetak Talenta Global, Krakatau Posco Luncurkan Program Bahasa Korea untuk Tingkatkan SDM Lokal

Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Pesta Pora Abadi, Gondut Saragi, mengakui adanya kelalaian dalam proses pengurusan izin.

“Proses pembangunan sudah 80 persen, terkait perizinan mungkin ada yang kelupaan karena banyaknya gerai di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Dari pihak kami sebagai pemrakarsa kurang gercep untuk melengkapi kekurangan,” tambahnya.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Cilegon.

“Kita minta maaf bahwa proses berjalan, tapi perizinan belum berjalan. Kami bersyukur pihak pemerintah Kota Cilegon membantu kita,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *