Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKesehatanKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Mahasiswi Cilegon Bongkar “Anomali” Perda Kawasan Tanpa Rokok: Kritik Tajam terhadap Promosi Rokok di Ruang Publik

279
×

Mahasiswi Cilegon Bongkar “Anomali” Perda Kawasan Tanpa Rokok: Kritik Tajam terhadap Promosi Rokok di Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sekelompok mahasiswa perempuan di Kota Cilegon yang tergabung dalam Sarinah GMNI menyoroti adanya anomali penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan realitas di lapangan.

Ketua Sarinah GMNI Kota Cilegon, Novi Hani Safitri, mengungkapkan bahwa aturan yang seharusnya melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif tembakau justru sering dilanggar secara terbuka dalam berbagai kegiatan publik.

“Perda KTR sudah jelas melarang setiap orang, badan, atau pengelola KTR untuk merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok,” tegas Hani, Minggu (12/10/2025).

Namun, menurutnya, masih banyak kegiatan publik yang disponsori oleh merek rokok tertentu, bahkan digelar di ruang terbuka yang dihadiri oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.

“Cilegon sudah punya Perda KTR yang tegas. Tapi kalau di acara masyarakat masih ada promosi rokok, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga persoalan moral dan perlindungan kesehatan publik,” ujarnya.

Baca juga:  PLN Perkuat Industri Tekstil Tangerang, Tambah Daya Listrik PT Sulindafin Jadi 865.000 VA

Hani juga menyoroti maraknya promosi terselubung melalui kegiatan sosial dan budaya yang menggunakan nama merek rokok sebagai identitas acara. Menurutnya, hal ini bisa menjadi bentuk iklan tidak langsung yang menormalisasi produk tembakau di tengah masyarakat.

“Kalau kita biarkan, masyarakat akan terbiasa menganggap promosi rokok itu hal biasa. Padahal ada tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga ruang publik agar bebas dari pengaruh industri tembakau,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, agar memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi kepada penyelenggara kegiatan publik.

“Kami tidak menolak kegiatan masyarakat, tapi harus ada kesadaran memilih sponsor yang sesuai dengan semangat Perda KTR. Kegiatan sosial seharusnya mendidik, bukan malah membuka ruang bagi promosi produk berisiko,” tegasnya.

Sebagai organisasi perempuan yang aktif dalam advokasi sosial, Sarinah GMNI Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya ruang publik yang ramah anak, ramah keluarga, dan bebas dari promosi produk yang berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Hak atas kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, kami akan terus bersuara demi ruang publik yang benar-benar sehat dan bersih,” tutup Hani.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *