Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

MA HANTAM KRIMINALISASI KONTRAKTOR! Kasasi Dikabulkan, Ir. Heru Santosa Dinyatakan Lepas dari Jerat Pidana

605
×

MA HANTAM KRIMINALISASI KONTRAKTOR! Kasasi Dikabulkan, Ir. Heru Santosa Dinyatakan Lepas dari Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Tangis haru pecah di tengah keluarga Ir. Heru Santosa. Setelah hampir delapan bulan mendekam di balik jeruji besi, Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi sang kontraktor dan menyatakan dirinya lepas dari segala tuntutan pidana (onslag van rechtvervolging).

Putusan kasasi tersebut dibacakan Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 2168 K/Pid/2025, dengan majelis hakim tingkat kasasi dipimpin oleh Jupriadi sebagai ketua, serta Suradi dan Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Slamet Budiarto, M.Kes, yang melaporkan Ir. Heru Santosa atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Laporan tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan berujung vonis dua tahun penjara, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun Mahkamah Agung berpendapat lain.

MA Tegaskan: Ini Bukan Pidana, Tapi Perdata

Kuasa hukum Ir. Heru Santosa dari BOB & Partners Law Office, yang dikoordinatori oleh Dr. Muhajir, SH., MH, menyambut putusan ini sebagai koreksi tegas atas kekeliruan peradilan di tingkat sebelumnya.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Cilegon Soroti Zona Merah Narkoba, Pulomerak Jadi Fokus Pengawasan

“Sejak awal kami meyakini perkara ini murni perdata dan dipaksakan menjadi pidana. Putusan MA membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” tegas Muhajir.

Menurutnya, Mahkamah Agung secara tepat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah menghukum kliennya dua tahun penjara.

“Putusan ini menegaskan masih ada keadilan di negeri ini, sepanjang hak-hak hukum diperjuangkan secara serius dan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Proyek Rumah Rp9 Miliar Jadi Awal Petaka

Diketahui, perkara ini bermula dari proyek pembangunan rumah pribadi dr. Slamet Budiarto senilai sekitar Rp9 miliar, setinggi tiga lantai, yang dikerjakan oleh Ir. Heru Santosa. Proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian, namun pembangunan masih berjalan.

Alih-alih menempuh jalur perdata, pelapor justru melaporkan Ir. Heru Santosa ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal, dalam proses penyelidikan, sempat muncul surat pernyataan pembayaran utang Rp1,5 miliar yang diduga ditekan kepada Ir. Heru Santosa yang oleh tim kuasa hukum justru menjadi bukti kuat bahwa perkara ini adalah hubungan perdata, bukan pidana.

Baca juga:  Robinsar Sumbang 2 Bus untuk Mudik Gratis: Armada Diperbanyak, Kaos dan Uang Saku Dihapus

8 Bulan Penjara, Keluarga Hancur

Akibat laporan tersebut, Ir. Heru Santosa ditahan sejak 17 April 2025 oleh Polres Metro Jakarta Timur. Selama hampir delapan bulan, ayah dari empat anak itu kehilangan kemerdekaannya. Anak-anaknya terpaksa putus sekolah, keluarganya kehilangan sumber nafkah, dan nama baiknya tercemar di tengah masyarakat.

“Anak-anaknya menangis setiap pekan di ruang sidang melihat ayahnya diborgol. Siapa yang bertanggung jawab atas kehancuran ini?” ujar Muhajir dengan nada getir.

Pertanyaan Besar soal Keadilan

Putusan kasasi ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Mengapa perkara yang jelas-jelas perdata bisa dipaksakan menjadi pidana? Mengapa laporan dari orang berpengaruh begitu mudah berjalan, sementara orang kecil harus merasakan dinginnya penjara?” kata Muhajir.

Saat ini, Ir. Heru Santosa tengah mengurus proses eksekusi putusan kasasi untuk pembebasan dirinya secara administratif. Namun luka, trauma, dan kehancuran yang dialami keluarga selama delapan bulan terakhir disebut tidak mudah dipulihkan.

“Keadilan memang akhirnya datang, tetapi setelah kemerdekaan dirampas, martabat diinjak, dan keluarga dihancurkan. Ini ironi penegakan hukum kita,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *