SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Raperda ini menjadi angin segar bagi para pekerja bukan penerima upah yang selama ini luput dari perlindungan, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat membacakan pendapat Gubernur atas penjelasan DPRD terkait Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
“Ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah,” tegas Deden.
Menurutnya, Raperda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga mendorong penguatan komitmen lintas sektor, pengalokasian anggaran yang berkeadilan, serta pembentukan kelembagaan atau mekanisme koordinasi yang efektif.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Pemprov Banten akan aktif memberikan masukan teknis dan administratif, melibatkan perangkat daerah terkait, melakukan analisis fiskal atas kemampuan daerah, serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan pemetaan kelompok sasaran.
“Harapannya, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan serius dalam cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten. Dari total 5,63 juta tenaga kerja, baru sekitar 40,1 persen yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita bersama,” pungkas Deden.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut juga membahas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, serta penyampaian laporan hasil reses masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, perangkat daerah Pemprov Banten, dan tamu undangan lainnya.















