CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Wali Kota Robinsar telah mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perpisahan atau wisuda serta study tour bagi sekolah-sekolah, termasuk di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini bertujuan untuk menanggulangi potensi pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Di SD N 1 Ketileng, salah satu sekolah yang terletak di Cilegon, wartawan RubrikBanten mendapatkan konfirmasi terkait pembahasan biaya perpisahan. Seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa biaya per orang tua murid diperkirakan mencapai 500 ribu rupiah, namun pihak sekolah menyatakan angka tersebut belum final, dengan estimasi sementara sekitar 70 ribu rupiah per orang tua murid.
“Untuk biaya pelepasan siswa, angka 70 ribu belum pasti. Kami masih akan melakukan rapat lanjutan dan mengikuti arahan pemerintah. Terlebih, ada kebijakan dari Pak Robinsar yang melarang kegiatan tersebut,” ujar guru tersebut.
Kegiatan wisuda ini sendiri digagas oleh paguyuban orang tua siswa, bukan oleh pihak sekolah. Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Kota Cilegon, status kepastian kegiatan wisuda di SD N 1 Ketileng kini terancam batal, mengikuti aturan baru yang diterapkan oleh Wali Kota Robinsar.















