Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

KSOP Banten Hentikan Pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22, Bongkar Dugaan Pelanggaran

319
×

KSOP Banten Hentikan Pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22, Bongkar Dugaan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22 yang diduga dilakukan secara ilegal di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine (DSM).

Penghentian ini didasarkan pada Surat Perintah KSOP Kelas 1 Banten yang dikeluarkan pada 3 Maret 2025, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2012.

Aris Munandar, perwakilan Forum Pemerhati Kebijakan Publik, mengapresiasi langkah cepat KSOP Banten dalam menegakkan regulasi maritim.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas KSOP Banten. Semua pengusaha wajib mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan untuk menghindari prosedur administrasi dalam proses penutuhan kapal,” ujarnya kepada media, Selasa (4/3/2025).

Aris juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rekam jejak Damai Sekawan Marine, mengingat perusahaan ini pernah dikaitkan dengan kasus kerangka kapal X Press Pearl yang sempat menjadi perhatian publik pada 2024.

“Kami mencatat adanya kasus terkait perusahaan ini. Keputusan KSOP Banten di bawah kepemimpinan Mukhlish Tohepaly sangat tepat. Ketegasan seperti ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Dengan langkah ini, dunia kemaritiman akan semakin tertata,” tambahnya.

Baca juga:  Calo Bermodus Ormas Tipu Pencari Kerja Rp5 Juta, Diciduk Saat Nongkrong di Tangerang

Sebagai informasi, Kapal Caraka Jaya Niaga III 22 tiba di TUKS Damai Sekawan Marine beberapa hari lalu setelah dilelang oleh Pelni dengan harga Rp 9 miliar. Kapal ini rencananya akan dilakukan proses penutuhan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal ini belum mengantongi tiga sertifikasi penting yang wajib dimiliki sebelum dilakukan penutuhan, termasuk sertifikat khusus penutuhan kapal.

Langkah KSOP Banten ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri maritim agar tidak mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *