Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPolitikSosial

Kolaborasi Strategis DJP–BKPM: Sinergi Data Digital Dorong Investasi Rp13 Triliun dan Perkuat Penerimaan Negara

173
×

Kolaborasi Strategis DJP–BKPM: Sinergi Data Digital Dorong Investasi Rp13 Triliun dan Perkuat Penerimaan Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Langkah besar dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat sinergi antara dunia investasi dan perpajakan nasional. Kedua institusi tersebut resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Chakti KPDJP, Rabu (1/10/2025).

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera. PKS ini merupakan bagian penting dari pengembangan sistem Coretax DJP yang mengintegrasikan data antarinstansi pemerintah melalui platform digital berbasis web service.

Melalui kerja sama ini, berbagai layanan perpajakan yang sebelumnya bersifat semi-manual kini bertransformasi menjadi layanan digital. Integrasi tersebut meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta pengelolaan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, hingga Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis yang berdampak langsung pada ekonomi nasional.

“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional akan terdorong,” tegas Bimo.

Baca juga:  Edukasi Keselamatan Sejak Dini: Cuci Tangan dan APAR

Hasil nyata dari implementasi PKS ini sudah terlihat. DJP mencatat peningkatan signifikan dalam data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan. Dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 data pada semester II 2024. Tren positif berlanjut dengan peningkatan 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah sinergis ini.

“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini akan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” ungkap Heldy.

Menutup acara, Dirjen Pajak menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam perwujudan kerja sama ini. Ia optimistis, PKS DJP–BKPM menjadi tonggak penting dalam membangun iklim investasi yang sehat dan transparan, sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *