Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kepala Daerah se-Banten dan Jabar Teken Komitmen Antikorupsi, KPK Beri Tenggat 30 Hari untuk Pembenahan

11
×

Kepala Daerah se-Banten dan Jabar Teken Komitmen Antikorupsi, KPK Beri Tenggat 30 Hari untuk Pembenahan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah kembali diuji. Gubernur Banten Andra Soni bersama kepala daerah serta pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan barang dan jasa.

Namun, komitmen tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Pemerintah daerah diberi waktu maksimal 30 hari untuk melaporkan hasil pembenahan tata kelola kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Banner

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (29/10/2026).

Agenda tersebut disaksikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, penandatanganan komitmen tersebut merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi berbagai program pemerintahan sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra Soni.

Menurut Andra, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup hanya dinilai dari besarnya anggaran yang dikelola maupun banyaknya proyek infrastruktur yang dibangun.

Baca juga:  Skandal Titip Siswa 2025: Wakil Gubernur Banten Sebut Praktik Titipan Hal Lumrah

Lebih dari itu, pemerintah harus mampu memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan visi pembangunan Provinsi Banten dalam RPJMD 2025–2029, yakni Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.

Andra juga memaparkan sejumlah capaian pembangunan daerah. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Banten tercatat sebesar 5,49 persen secara tahunan, sementara inflasi September 2026 berada pada angka 3,14 persen.

Tingkat kemiskinan pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,38 persen, rasio gini 0,312, dan tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 mencapai 6,48 persen.

Sementara itu, realisasi investasi sepanjang semester pertama 2026 mencapai Rp66,3 triliun.

“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegasnya.

KPK Ingatkan Integritas Tak Boleh Sekadar Formalitas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, seluruh proses penggunaan APBD, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca juga:  Refleksi Hari Kebudayaan Nasional: Saatnya Bangsa Ini Kembali ke Akar,  FORWARD Gaungkan Jurnalisme Kebudayaan di Tengah Arus Globalisasi

“Tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Johanis.

Ia mengingatkan, penguatan integritas harus dimulai dari masing-masing penyelenggara negara dan diterapkan secara menyeluruh dalam organisasi pemerintahan.

Dengan demikian, potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dapat dicegah sejak tahap perencanaan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama KPK dan BPKP terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di daerah.

Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari klaster ketujuh dari sepuluh klaster program pencegahan korupsi.

“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelasnya.

Wiyagus berharap komitmen tersebut dapat menjadi instrumen nyata untuk menutup celah penyimpangan dan mencegah pelanggaran hukum oleh penyelenggara pemerintahan.

Dengan adanya tenggat waktu tersebut, komitmen antikorupsi para kepala daerah dan pimpinan DPRD kini dihadapkan pada tuntutan pembuktian.

Publik tentu menanti sejauh mana penandatanganan komitmen bersama itu benar-benar diterjemahkan menjadi pembenahan sistem, transparansi penggunaan APBD, dan pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!