CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bakal memperketat sistem pembayaran retribusi pasar rakyat guna mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mulai 2027 mendatang, seluruh pedagang pasar rakyat atau pasar tradisional di Kota Cilegon direncanakan wajib membayar retribusi harian dan sewa kios menggunakan sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sebagai langkah awal, Disperindag Kota Cilegon akan menjadikan Pasar Blok F sebagai proyek percontohan (pilot project) sebelum kebijakan tersebut diperluas ke pasar rakyat lainnya.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengakui bahwa program digitalisasi pasar sebenarnya bukan kebijakan baru. Namun, pelaksanaannya selama ini belum berjalan optimal karena masih terdapat pro dan kontra di kalangan pedagang.
“Itu sebetulnya program Kadis yang lama. Nanti kita genjot lagi. Saya punya program di 2027 akan kami sosialisasikan lagi dan itu wajib untuk diterapkan,” kata Didin, Rabu (28/10/2026).
Menurut Didin, penerapan QRIS bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan menjadi langkah untuk memperbaiki tata kelola penerimaan retribusi pasar agar lebih transparan, tertib, dan dapat dipantau.
Melalui sistem pembayaran digital, pemerintah diharapkan lebih mudah mengidentifikasi pedagang yang telah memenuhi kewajiban pembayaran maupun yang belum.
“Kita mengurangi adanya kebocoran, mengetahui pedagang mana yang bayar dan yang tidak, dan lebih efektif untuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
Pembayaran QRIS Bakal Masuk Perjanjian Baru
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Disperindag berencana memasukkan kewajiban pembayaran melalui QRIS ke dalam perjanjian baru antara pemerintah daerah dan para pedagang pada 2027.
Dengan demikian, pembayaran retribusi harian maupun sewa kios tahunan akan diarahkan menggunakan sistem nontunai.
“Tahun 2027 nanti ada perjanjian baru antara Pemkot Cilegon dengan pedagang. Di perjanjian baru itu mau saya pastikan bahwa pembayaran harus menggunakan QRIS. Pembayaran meliputi retribusi yang setiap hari dan sewa kios setahun sekali. Itu mau saya wajibkan di 2027,” tegas Didin.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi pasar sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah dari transaksi pembayaran secara tunai.
Meski demikian, penerapannya masih membutuhkan sosialisasi kepada para pedagang, terutama mengingat adanya pro dan kontra terhadap program digitalisasi pasar.
Didin berharap seluruh pedagang dapat mendukung transformasi tersebut sehingga pasar rakyat di Kota Cilegon mampu beradaptasi dengan perkembangan sistem transaksi digital.
“Saya pengen mereka berbasis digital, jadi nanti Pasar Rakyat Digital. Wajib untuk memiliki QRIS. Silakan banknya apa saja, yang penting bisa transaksi melalui itu,” pungkasnya.













