Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pabrik Narkoba Sintetis Berkedok Rumah Kontrakan Terbongkar, Polresta Tangerang Ringkus 6 Tersangka

12
×

Pabrik Narkoba Sintetis Berkedok Rumah Kontrakan Terbongkar, Polresta Tangerang Ringkus 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti narkotika yang ditaksir bernilai Rp400 juta.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pengungkapan berada di Cipondoh, Kota Tangerang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, serta Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Banner

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang September hingga Oktober 2026.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” katanya.

Berawal dari Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Jaringan Produksi

Kasus pertama berhasil diungkap pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca juga:  POBSI dan SIWO PWI Cilegon Sodok Semangat Juara: Biliar Jadi Simbol Sinergi Olahraga dan Media

Di lokasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka berinisial OKA yang diduga terlibat dalam produksi narkotika sintetis.

Polisi menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika, seperti gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui analisis teknologi informasi dan elektronik serta metode controlled delivery hingga berhasil mengungkap jaringan lainnya di wilayah Cisoka.

Pada 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

Dari pengungkapan kedua ini, petugas mengamankan 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH berhasil diamankan.

Petugas turut menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, serta timbangan.

Baca juga:  PMI Cilegon Turun Tangan, Buka Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir

Enam Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Indra Waspada menjelaskan, hasil pengembangan menunjukkan adanya keterkaitan antara para tersangka dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.

Secara keseluruhan, kepolisian melaporkan penyitaan 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Polisi memperkirakan pengungkapan jaringan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 11.000 orang.

Indra Waspada menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri keterkaitan antaranggota jaringan.

Atas dugaan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang disangkakan penyidik.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!