Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPolitikSosial

Skandal Titip Siswa 2025: Wakil Gubernur Banten Sebut Praktik Titipan Hal Lumrah

676
×

Skandal Titip Siswa 2025: Wakil Gubernur Banten Sebut Praktik Titipan Hal Lumrah

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dunia pendidikan Banten kembali diguncang. Hal tersebut ditanggapi oleh Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusuma bahwa pihaknya melontarkan pernyataan kontroversial terkait praktik “titip menitip” siswa dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dalam pernyataannya, Dimyati menyebut praktik titipan tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dan tidak melanggar aturan, selama tidak merugikan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi pencopotan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prayogo, yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan titipan siswa ke sekolah negeri. Dimyati, yang berasal dari partai yang sama, justru menilai praktik tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan permintaan konstituen.

“Kalau disposisi pejabat itu hal yang lumrah. Biasanya tergantung pemerintah aja melihatnya,” ujar Dimyati kepada wartawan, Rabu 2 Juli.

Ia bahkan menyebut bahwa anggota legislatif sering kali menjadi sasaran permintaan masyarakat untuk membantu proses masuk sekolah anak-anak mereka. Menurutnya, tindakan memberi disposisi surat rekomendasi bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat wakilnya di parlemen.

Baca juga:  292 Anak Dikukuhkan Jadi Pramuka Garuda, Bupati Serang Tegaskan Pramuka Lahirkan Generasi Tangguh

“Kalau disposisi ente minta surat saya disposisi sini saya disposisi. Kata orang ini melenceng? Nggak, ini sesuai aturan. Anggota dewan juga sering ditodong oleh konstituennya,” sambungnya.

Pernyataan ini sontak menyulut reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pegiat pendidikan dan pemerhati etika birokrasi. Banyak yang menilai bahwa normalisasi praktik seperti ini justru membuka celah korupsi dan ketidakadilan dalam sistem pendidikan.

Di tengah seruan reformasi pendidikan yang bersih dan adil, komentar ini dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya menciptakan sistem penerimaan siswa yang transparan dan bebas intervensi politik. (Abdila/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten