Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaHukum dan KriminalKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kelola Dana Hibah Jangan Asal, Pemkot Cilegon Warning 88 Lembaga Keagamaan

233
×

Kelola Dana Hibah Jangan Asal, Pemkot Cilegon Warning 88 Lembaga Keagamaan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sebanyak 88 lembaga keagamaan di Kota Cilegon, termasuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), madrasah, yayasan, dan lainnya, menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Cilegon. Untuk memperkuat kapasitas dan tanggung jawab para penerima, Pemkot Cilegon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda menggelar Pembinaan SDM Penerima Hibah pada Rabu, 11 Juni 2025 di Aula Setda II.

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin. Dalam sambutannya, Maman menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.

“Dana hibah ini adalah amanah. Gunakan sesuai peruntukan awal. Laporan harus transparan, akurat, dan tepat waktu,” tegas Maman.

Ia juga mendorong lembaga keagamaan untuk menjadi agen perubahan sosial, tidak hanya fokus pada kegiatan ibadah semata.

“Lembaga keagamaan harus bisa menjadi pelopor nilai-nilai toleransi, gotong royong, kebersihan lingkungan, moderasi beragama, dan pemanfaatan teknologi secara bijak,” ujarnya.

Maman berharap kegiatan ini bisa memperkuat pemahaman pengurus lembaga soal tata kelola dana, mulai dari proses pengajuan hingga penyusunan laporan keuangan yang sesuai aturan.

Baca juga:  Wali Kota Cilegon: Pendidikan Usia Dini Adalah Kunci Masa Depan Kota

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon, Rahmatullah, menyatakan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap penggunaan hibah.

“Tujuannya agar pengurus lembaga paham dan bertanggung jawab dalam menyusun laporan. Monitoring akan terus kami lakukan seperti tahun sebelumnya,” jelas Rahmatullah.

Ia menegaskan komitmen Pemkot Cilegon dalam menciptakan tata kelola dana hibah yang bersih dan akuntabel. (ASR/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten