Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DJP Gandeng Dukcapil Perkuat Pengawasan Pajak Lewat Face Recognition dan NIK

273
×

DJP Gandeng Dukcapil Perkuat Pengawasan Pajak Lewat Face Recognition dan NIK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Langkah besar kembali diambil pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP dan Ditjen Dukcapil pada Selasa (29/7/2025) di Gedung Cakti KPDJP.

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas. Ini merupakan bagian dari strategi besar reformasi perpajakan nasional yang menyasar akar persoalan: integrasi data dan validasi identitas. Melalui penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP), DJP berkomitmen meningkatkan tata kelola administrasi dan efektivitas layanan publik berbasis data akurat dan mutakhir.

“Kerja sama ini adalah bentuk integrasi data lintas sektor yang akan memperkuat basis data perpajakan sekaligus tata kelola pemerintahan,” tegas Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya. Ia menyebut, sinergi ini mencakup validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), pembaruan data kependudukan, hingga pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mendukung pengawasan dan pelayanan perpajakan.

Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditjen Dukcapil dan DJP atas komitmen mewujudkan layanan yang lebih akuntabel dan transparan. “Ini bukan hanya kerja sama administratif, tapi tonggak penting dalam membangun sistem perpajakan berbasis data tunggal yang kredibel,” ujarnya.

Baca juga:  BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS Bermasalah Lagi, Dindik Banten Dinilai Tak Belajar dari Kesalahan

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung upaya DJP. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, data kependudukan memang bisa digunakan untuk berbagai kepentingan strategis, termasuk pelayanan publik, alokasi anggaran, demokrasi, penegakan hukum, serta pencegahan kejahatan.

“Semakin banyak lembaga memanfaatkan data kependudukan secara sah, maka semakin optimal pula manfaatnya untuk negara dan masyarakat,” pungkas Teguh.

 

Dengan terjalinnya kerja sama ini, publik pun diingatkan bahwa era main petak umpet soal identitas dan kewajiban pajak perlahan berakhir. Data tunggal, sistem digital, dan integrasi lintas sektor menjadi kunci menuju tata kelola negara yang lebih bersih dan efektif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *