SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten. Ia menyatakan bahwa penempatan jabatan kini tidak lagi didasarkan pada senioritas ataupun kedekatan personal, melainkan murni berdasarkan kualitas dan kapasitas individu ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni usai meninjau langsung pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN yang digelar di Ruang Asesmen Center, Kantor BKD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Selasa (29/7/2025).
“Penilaian ini bukan formalitas. Ini adalah langkah nyata dalam transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Asesmen ini harus jadi ruang refleksi diri dan peningkatan kapasitas. Hasilnya akan jadi dasar promosi, mutasi, pelatihan, hingga perencanaan kerja ke depan,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa sistem ini akan menutup celah nepotisme dan mengedepankan meritokrasi dalam birokrasi Pemprov Banten.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa asesmen ini merupakan amanat undang-undang dan wajib diikuti oleh ASN minimal setiap tiga tahun sekali. Dalam tahap kedua kali ini, sebanyak 500 ASN menjalani asesmen lanjutan, setelah sebelumnya 2.079 ASN telah mengikuti pada tahap pertama.
“Asesmen ini bertujuan mengevaluasi kompetensi, potensi, dan penempatan ASN secara objektif, sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ini penting untuk mewujudkan birokrasi yang adaptif dan responsif,” terang Nana.
Dengan sistem berbasis kompetensi ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.















