Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kebijakan Gas LPG 3 Kg Bikin Warga Merintih, BEM Banten Soroti Keputusan Menteri ESDM yang Dinilai Ugal-ugalan

135
×

Kebijakan Gas LPG 3 Kg Bikin Warga Merintih, BEM Banten Soroti Keputusan Menteri ESDM yang Dinilai Ugal-ugalan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, turut mengkritisi kelangkaan gas LPG 3 Kilogram yang kini menjadi viral di seluruh Indonesia. Masyarakat mengeluh karena krisis gas melon ini terjadi tanpa adanya penjelasan yang jelas dari pihak penyalur di berbagai wilayah.

Terbaru, muncul isu mengejutkan yang semakin memanaskan perdebatan. Mulai 1 Februari 2025, pemerintah dikabarkan resmi melarang pembelian LPG 3 kg di warung atau pengecer. Keputusan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon tersebut hanya di pangkalan resmi.

Bagas Yulianto menilai kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg sebagai langkah “ugal-ugalan”. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam melaksanakan aturan baru tersebut, terlihat dari antrean panjang yang terjadi di beberapa daerah.

Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang boleh menjual LPG 3 kg, dianggap akan memperburuk situasi. Bagas memperingatkan bahwa kebijakan ini akan semakin mempersulit masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pelosok.

Baca juga:  Nekat Jadi Pengedar Sabu di Perantauan, Pria Asal OKI Sumatera Selatan Dibekuk Polisi

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara langkah pemerintah dan kebijakan presiden. Bagas mengingatkan bahwa evaluasi besar-besaran terhadap kabinet perlu dilakukan, terutama setelah 100 hari pertama pemerintahan, yang kini justru membuat rakyat semakin merintih.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *