JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan keprihatinan atas dugaan perlakuan berbeda terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufiq Lubis, menilai tidak digunakannya borgol maupun rompi tahanan saat proses penahanan menjadi sorotan publik dan berpotensi memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka yang berasal dari kalangan pejabat.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai atribut penahanan, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.
“Ketika masyarakat kecil sering kali diperlakukan secara tegas dalam proses hukum, sementara pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dinilai memperoleh perlakuan berbeda, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat tergerus,” ujar Tantan dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/7/2026).
DPP KNPI juga menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum tersebut menjadi pukulan serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut organisasi kepemudaan itu, dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem peradilan.
Selain itu, KNPI mengingatkan pentingnya konsistensi penegakan hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda berdasarkan jabatan atau status sosial seseorang. Mereka menilai konsistensi penerapan prosedur hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
DPP KNPI juga menyoroti pentingnya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa diskriminasi akan menjadi pembelajaran positif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam membangun budaya antikorupsi.
Dalam pernyataannya, DPP KNPI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni meminta Kejaksaan Agung menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten kepada seluruh tersangka korupsi, mendorong pemerintah memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara menyeluruh, mendesak reformasi internal di institusi penegak hukum melalui penguatan sistem pengawasan dan pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terbukti melakukan korupsi, serta mengajak kalangan pemuda untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi.
“Bangsa ini masih memiliki harapan apabila hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan,” tegas Tantan.
Pernyataan tersebut disampaikan DPP KNPI sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.















