Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polisi Bongkar Aktivitas Peredaran Sabu di Vila Anyar, Dua Pria Ditangkap

39
×

Polisi Bongkar Aktivitas Peredaran Sabu di Vila Anyar, Dua Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial SGN (28) dan MI (31) serta menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, SGN ditangkap saat berada di vila tersebut pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Banner

Saat penangkapan, kedua pria tersebut diduga tengah memecah sabu untuk dikemas ke dalam plastik klip berukuran kecil guna diedarkan. Mereka juga diduga mengonsumsi sabu di lokasi tersebut.

“Soal pesta, karena mereka sedang memecah sabu untuk diedarkan ke dalam klip plastik kecil sambil menggunakan sabu secara gratis di vila itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026).

Dari lokasi penangkapan SGN, polisi menyita delapan paket sabu. Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap MI di rumahnya di Desa Anyar pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga:  Robinsar Raih “Pendekar Muda Cilegon 2025”, Janji Bawa Golok Day ke Level Internasional

Dari rumah MI, petugas kembali menemukan 11 paket sabu yang diduga siap diedarkan. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 19 paket sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan menyimpan barang haram tersebut di sejumlah titik pengambilan.

Lokasi penyimpanan itu diberi tanda dan difoto. Dokumentasi tersebut kemudian dikirimkan kepada seseorang berinisial ID yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), maupun kepada calon pembeli.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, MI diduga menerima imbalan dari ID sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,3 juta. Selain uang, MI juga disebut mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dua rangkaian penindakan narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 25 hingga 29 Oktober 2026.

Secara keseluruhan, polisi menangkap enam tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut dengan barang bukti puluhan paket sabu dan 114 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dan barang bukti yang ditemukan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan undang-undang yang disangkakan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!