JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, sektor PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE tersebut terus meningkat sejak 2020. Pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Sementara sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp9,54 triliun.
Pajak Kripto dan Fintech Capai Triliunan Rupiah
Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga September 2026, pajak dari sektor tersebut mencapai Rp2,18 triliun.
Penerimaan itu terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, sektor fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp5,40 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,96 triliun.
Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
DJP Perluas Pengawasan Ekonomi Digita
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan serta pengawasan secara berkelanjutan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
DJP berharap kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara dapat terus dioptimalkan seiring berkembangnya aktivitas perdagangan dan transaksi berbasis teknologi.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/id/pajakdigital (http://www.pajak.go.id/id/pajakdigital).















