Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialTeknologi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

50
×

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PMSE Jadi Penyumbang Terbesar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Banner

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.

Dari total penerimaan Rp58,75 triliun tersebut, sektor PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.

PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Baca juga:  Pemprov Banten Jadi Barometer Nasional, Gubernur Andra Soni: Kemandirian Fiskal Nomor Satu

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE tersebut terus meningkat sejak 2020. Pada 2020 tercatat Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.

Sementara sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp9,54 triliun.

Pajak Kripto dan Fintech Capai Triliunan Rupiah

Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga September 2026, pajak dari sektor tersebut mencapai Rp2,18 triliun.

Penerimaan itu terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp5,40 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.

Baca juga:  Ketum SMSI Petakan Arah Politik Nasional, Siapkan Media Siber Hadapi Perubahan Zaman

Adapun penerimaan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) mencapai Rp5,96 triliun.

Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.

DJP Perluas Pengawasan Ekonomi Digita

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan serta pengawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

DJP berharap kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara dapat terus dioptimalkan seiring berkembangnya aktivitas perdagangan dan transaksi berbasis teknologi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/id/pajakdigital (http://www.pajak.go.id/id/pajakdigital).

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!