CILEGON, RUBRIKBANTEN – PKBM Adz Dzikra Kota Cilegon dipastikan batal menerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOSP) Afirmasi Tahun Anggaran 2026 meski sebelumnya sempat diketahui masuk dalam daftar calon penerima dengan nilai alokasi sekitar Rp45 juta.
Pembatalan tersebut dibenarkan oleh pengelola PKBM Adz Dzikra, Mari Ulfa. Ia mengatakan bahwa bantuan afirmasi yang sebelumnya diinformasikan akan diterima akhirnya tidak jadi dicairkan.
“Di ganti sama BOS Kinerja, Bu, jadi saya tidak menerima BOS Afirmasinya.”
Saat kembali ditanya mengenai kepastian bantuan tersebut, Mari Ulfa menegaskan:
“Iya tidak jadi menerima, Bu. Iya, nggak jadi, Bu.”
Ia juga menyebut bahwa saat ini tidak ada lagi alokasi BOSP Afirmasi untuk PKBM Adz Dzikra.
Menurut informasi yang diterimanya, untuk wilayah Banten hanya terdapat satu PKBM di Kabupaten Lebak yang akhirnya menerima bantuan BOSP Afirmasi tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF)/P2PNFK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Vania Eriza, membenarkan bahwa PKBM Adz Dzikra memang tidak menerima bantuan tersebut.
“Nggak jadi, Kang. Betul nggak diterima,” ujar Vania.
Ia menjelaskan bahwa pembatalan penerimaan bantuan afirmasi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
“Karena ada kebijakan efisiensi,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana BOSP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOSP Pendidikan Kesetaraan Afirmasi Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam **Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, PKBM Adz Dzikra dipastikan tidak memperoleh bantuan BOSP Afirmasi 2026, dan bantuan yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp45 juta tidak jadi diterima oleh lembaga tersebut.















