CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tampaknya tak main-main dalam menata wajah kota. Setelah melakukan penataan di kawasan Jalan Bonakarta, kini giliran pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kawasan Taman Layak Anak dan sejumlah trotoar di Kota Cilegon masuk dalam rencana penertiban.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Cilegon untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan maupun aktivitas parkir kendaraan.
Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.
“Itu nanti kita akan sampaikan. Nanti ketika saatnya ada perbaikan, saya rasa teman-teman pedagang paham karena itu trotoar, bukan tempat dagang,” kata Robinsar, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penertiban tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kawasan yang menjadi prioritas penataan.
Terlebih, Pemkot Cilegon ingin memastikan fasilitas publik yang telah diperbaiki maupun direvitalisasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan peruntukannya.
“Kita akan lakukan bertahap, apalagi terhadap titik-titik yang sudah rapi, yang sudah kita lakukan perbaikan dan revitalisasi kita akan pastikan. Karena itu bukan tempat berdagang, trotoar tempat orang jalan,” tegasnya.
Hak Pejalan Kaki dan Nasib Pedagang Jadi Perhatian
Penataan kawasan perkotaan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menikmati trotoar yang aman dan nyaman. Namun di sisi lain, para pedagang juga membutuhkan ruang usaha untuk mencari nafkah.
Karena itu, penertiban PKL diharapkan tidak hanya berorientasi pada keindahan wajah kota, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Robinsar menegaskan, prinsip utama penataan adalah memastikan setiap aktivitas masyarakat berlangsung pada tempat yang sesuai dengan fungsinya.
“Supaya semua memahami bahwa dagang itu bukan di situ tempatnya. Prinsipnya ini untuk ketertiban semua. Para pejalan punya hak, pedagang punya hak, tapi di tempatnya masing-masing,” ujarnya.
Dengan rencana penertiban di Taman Layak Anak dan sejumlah trotoar lainnya, Pemkot Cilegon dihadapkan pada pekerjaan rumah untuk memastikan penataan kota berjalan tertib tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi para pedagang kecil.
Sementara itu, mekanisme penertiban, jadwal pelaksanaan, serta kemungkinan penyediaan lokasi alternatif bagi para PKL belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.















