CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam menata lalu lintas dan mengurai potensi kemacetan akibat parkir liar. Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyampaikan bahwa setiap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bangkitan parkir diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri.
“Pokoknya baik itu toko, perusahaan, atau gudang dan sejenisnya yang akan menimbulkan bangkitan parkir, agar menyediakan tempat parkir,” tegas Heri Suheri.
Himbauan ini ditujukan untuk mencegah penumpukan kendaraan di badan jalan yang kerap terjadi akibat minimnya fasilitas parkir di sejumlah titik usaha di Kota Cilegon. Menurut Heri, kepatuhan terhadap ketentuan ini akan menjadi salah satu syarat dalam perizinan usaha ke depan.
“Kita ingin menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Jangan sampai jalan umum menjadi tempat parkir karena tidak disiapkannya lahan parkir oleh pemilik usaha,” tambahnya.
Dishub Cilegon akan terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan ini.















