SERANG, RUBRIKBANTEN – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas dan menjauhi praktik kecurangan, khususnya politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menegaskan pentingnya peran serta semua elemen dalam menyukseskan PSU agar berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, baik itu pasangan calon (paslon), tim sukses, maupun relawan, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghindari segala bentuk pelanggaran, terutama politik uang,” ujar Abdul Holid.
Tak hanya itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya hadir sebagai pemilih, namun juga sebagai pengawas partisipatif. Keterlibatan aktif warga dinilai penting untuk menjaga integritas pemilu.
“Kami juga mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya PSU. Selain datang ke TPS untuk mencoblos, masyarakat bisa berperan sebagai mata dan telinga dalam proses pengawasan,” lanjutnya.
Bawaslu membuka ruang pelaporan selebar-lebarnya. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan melapor ke jajaran pengawas tingkat desa atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Partisipasi masyarakat adalah kunci untuk menciptakan PSU yang bersih dan berintegritas,” tegas Holid.















