CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKPAD) mencatat lonjakan signifikan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hingga pertengahan April 2025, total pendapatan yang masuk ke kas daerah menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp22 miliar.
Kepala Bidang Pajak BPKPAD Kota Cilegon, Ahmad Furqon, mengungkapkan bahwa dari program pembebasan denda atau obsen sejak tanggal 10 hingga 16 April 2025 saja, pendapatan sudah mencapai Rp1,6 miliar.
“Angka tersebut real-time. Kalau ditarik sejak Januari 2025, totalnya mencapai Rp2,2 miliar hanya dari program ini,” ujar Furqon, Jumat (18/4/2025).
Sementara itu, dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), total penerimaan dari Januari hingga April 2025 sudah mencapai Rp14,6 miliar.
“Jumlah itu mencakup seluruh jenis kendaraan yang sudah membayar pajaknya,” tambahnya.
Selain itu, penerimaan dari obsen (bagi hasil pajak kendaraan) hingga April 2025 tercatat Rp861 juta, dan dari BBNKB mencapai Rp7 miliar.
“Artinya, total pemasukan untuk kas daerah Kota Cilegon hingga saat ini mencapai Rp22 miliar lebih, hasil dari PKB dan BBNKB,” ungkap Furqon.
Meski begitu, Furqon menyebut bahwa pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah besar. Target penerimaan dari Obsen PKB tahun ini mencapai Rp262 miliar, sementara target BBNKB ditetapkan sebesar Rp59 miliar.
“Kami terus mendorong wajib pajak agar memanfaatkan program pembebasan denda ini untuk meningkatkan partisipasi dan tentunya menambah pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)















