SERANG, RUBRIKBANTEN – Satreskrim Polres Serang kembali mengungkap praktik penipuan bermodus perekrutan tenaga kerja. Dua calo berinisial MAS (28) dan AS (49) diamankan usai menipu seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku dibekuk di tempat tinggal mereka masing-masing pada Sabtu (17/5/2025), yakni di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Nita, warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
“Korban melapor pada hari Rabu, 14 Mei 2025,” ujar Kapolres Condro saat konferensi pers, Minggu (18/5/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Menurut Condro, korban awalnya ditawari pekerjaan oleh pelaku di sebuah perusahaan penyedia produk-produk unggas. Setelah tiga hari, pelaku mulai meminta uang muka sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut diklaim sebagai syarat awal untuk proses masuk kerja.
“Setelah itu, korban diminta mengikuti interview dan kembali dimintai uang sebesar Rp1,5 juta untuk mempercepat proses penerimaan,” jelas Condro.
Korban sempat diterima bekerja. Namun, tidak lama kemudian, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp3,1 juta. Ironisnya, keesokan harinya, korban justru diberhentikan dari pekerjaannya.
“Total kerugian korban mencapai Rp4,9 juta,” ungkap Condro.
Kini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik calo kerja dan selalu mengecek keabsahan informasi lowongan pekerjaan secara resmi.
“Kami akan tindak tegas pelaku-pelaku penipuan berkedok calo kerja yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Condro.















