Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

Hajar Lewat TikTok, Dua Konten Kreator Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Banten

366
×

Hajar Lewat TikTok, Dua Konten Kreator Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik di Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Dunia maya kembali geger! Dua pengguna media sosial, Sdr. SA alias Mahesa Albantani dan Sdr. SI alias Kingofhmm, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penanganan kasus ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah menerima laporan dari Drs. H. Martin B.H. Syarkowi, yang merasa nama baik dan kehormatannya dicemarkan melalui sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm.

“Kami sudah tetapkan dua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana. Ia menjelaskan bahwa video tersebut menampilkan wajah pelapor dengan narasi provokatif dan ajakan kepada publik untuk melacak identitasnya—tindakan yang dinilai menyerang martabat pribadi.

Tak hanya itu, Yudhis menegaskan bahwa konten tersebut dibuat tanpa izin dan bermuatan tuduhan tak berdasar, sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, akun media sosial TikTok dan YouTube, serta dokumen digital yang berkaitan dengan penyebaran video tersebut. Para penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, guna memperkuat unsur pidana.

Baca juga:  Emping Banten Tembus Arab Saudi, Gubernur: Ini Tonggak Emas UMKM Naik Kelas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Huruf A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” lanjut Yudhis. Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

Polda Banten mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dalam menggunakan media sosial. Penyebaran konten fitnah dan tidak berdasar bisa berujung jerat hukum yang serius.

“Bijak bermedsos itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” pungkas Yudhis.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten