SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang oknum guru olahraga berinisial HD (36) di SMAN 4 Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap mantan siswinya berinisial SL (19).
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, usai gelar perkara internal yang digelar pada Selasa sebelumnya. Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, S.Sos., M.Si. mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Modusnya berpura-pura membetulkan gerakan silat saat ekstrakurikuler. Tindakan itu mengarah pada perbuatan asusila,” tegas Kompol Salahuddin, Senin (28/7).
Peristiwa pencabulan itu dilaporkan terjadi pada 30 Juni 2023, sekitar pukul 17.15 WIB di ruang olahraga sekolah. Berdasarkan keterangan awal, tidak ditemukan bukti adanya persetubuhan, namun HD diduga kuat melakukan tindakan cabul yang melanggar batas antara guru dan siswa.
HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Plt. Kepala Sekolah Nurdiana Salam, mantan kepala sekolah Ade Suparman, serta orang tua korban dan ketua komite sekolah.
“Kami sudah periksa pihak sekolah dan keluarga korban. Semua keterangan telah dicocokkan untuk memperkuat bukti,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus ini menambah daftar kelam dunia pendidikan di Banten, dan menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap interaksi guru dan siswa, terutama di lingkungan ekstrakurikuler.















