RUBRIKBANTEN – Gugatan perdata senilai lebih dari Rp101 miliar yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah, resmi kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Putusan ini menjadi kemenangan telak bagi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) di bawah pimpinan Sasongko Tedjo, sekaligus menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi sah secara hukum.
“Putusan PN Jakarta Pusat atas perkara kita sudah BHT. Dengan demikian sudah berakhir gugatan ini,” tegas Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Senin (14/4/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Haryuning Respanti, SH, MH dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi Tergugat II sampai X, menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Putusan ini memperkuat kedudukan DK PWI dalam menjatuhkan sanksi kepada Sayid, yang dianggap melanggar kode etik dan peraturan organisasi. “Ini bentuk pengakuan hukum terhadap mekanisme internal organisasi,” ujar anggota tim pengacara, Fransiskus Xaverius, SH.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara, dipimpin oleh dua tokoh hukum nasional: Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan. Mereka menegaskan bahwa putusan ini menjadi preseden penting soal kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam menyelesaikan persoalan internalnya sendiri.
Gugatan Sayid bermula dari Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap dirinya, termasuk kewajiban mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 secara tanggung renteng. Kasus ini mencuat ke publik sebagai “kasus cashback”, terkait pencairan dana Forum Humas yang sempat ditandatangani Sayid.
Meski sempat mengembalikan dana ke rekening PWI, DK PWI akhirnya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu tahun terhadap Sayid melalui SK No. 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024.
Sayid menilai keputusan tersebut mencoreng nama baik dan kehormatannya. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp101.871.200.000 serta uang paksa Rp5 juta per hari jika tergugat tidak menjalankan putusan.
Namun, argumentasi Tim Advokat DK PWI soal eksepsi absolut – bahwa pengadilan umum tak berwenang mengadili urusan internal ormas – diterima majelis hakim, dan gugatan pun resmi ditolak.
Putusan ini menegaskan bahwa peradilan umum bukanlah tempat menyelesaikan sengketa internal organisasi profesi, dan menandai babak akhir gugatan Sayid terhadap DK PWI. (*)















